Parapuan.co- Obligasi adalah salah satu instrumen investasi selain reksa dana, saham, emas, dan properti.
Banyak yang memilih untuk berinvestasi melalui obligasi karena menjanjikan dan minim risiko.
Obligasi sendiri adalah surat utang dalam jangka waktu tertentu yang diperjualbelikan di pasar modal.
Biasanya penerbit surat obligasi disebut debitur merupakan perusahaan swasta, perusahaan negeri, korporasi, atau pemerintah yang menjual surat-surat utangnya di pasar modal.
Sedangkan pembeli obligasi atau yang disebut kreditur atau investor merupakan individu atau kelompok yang membeli surat-surat utang yang dijual debitur di pasar modal.
Baca juga: Pengertian Obligasi, Investasi Menjanjikan yang Minim Risiko
Surat ini biasanya berisi janji dari pihak debitur untuk membayar imbalan, berupa bunga (kupon) pada periode tertentu kepada kreditur.
Debitur harus melunasi pokok utang pada jangka waktu yang telah ditentukan kepada pihak kreditur yang memegang surat obligasi tersebut.
Obligasi banyak dipilih karena dinilai merupakan salah satu bentuk investasi yang aman, relatif stabil, dan berpendapatan tetap serta minim risiko.
Namun setiap bentuk investasi yang dilakukan memiliki risiko masing-masing yang perlu dipertimbangkan termasuk obligasi.
Meski minim, ada beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan saat berinvestasi berupa obligasi.
Dilansir dari kompas.com yang tayang di parapuan.co, berikut risiko-risiko yang perlu diketahui kreditur atau investor sebelum berinvestasi dalam bentuk obligasi:
Baca juga: Seperti Apa Profesi Generalis? Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Jika Kawan Puan adalah pemula yang berinvestasi berupa obligasi, coba terlebih dahulu berinvestasi di obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI).
Obligasi yang diterbitkan pemerintah biasanya anti gagal bayar, karena pembayaran pokok dan kuponnya dijamin pemerintah atau negara sehingga 100 persen aman.
Kawan Puan bisa memulai berinvestasi obligasi mulai dari Rp 1 juta.(*)