Anggota Brimob Korban Begal di Bekasi Masih Dirawat di RS Bhayangkara

Kompas.com - 16/02/2022, 21:37 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aipda Edi, anggota Korps Brigade Mobil (Brimob), masih dirawat di rumah sakit. Dia mendapatkan luka bacok setelah dibegal di Kranggan, Kota Bekasi, Selasa (15/2/2022) dini hari.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat menjelaskan kondisi terkini Edi.

"Korban masih dirawat di rumah sakit," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Polisi: 5 Pembegal Anggota Brimob di Bekasi Beraksi untuk Dapat Uang dan Berfoya-foya

Zulpan berujar, korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk mendapatkan perawatan luka pada bagian punggungnya.

"Dirawat di RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua," kata Zulpan

"Korban dibacok, terjatuh dan para pelaku ambil motor untuk diperjualbelikan," sambungnya.

Kronologi kejadian

Untuk diketahui, Aipda Edi dibegal saat sedang melintas di Jalan Raya Kranggan pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Zulpan mengungkapkan, kejadian bermula ketika Aiptu Edi sedang dalam perjalanan pulang usai berdinas di Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Korban anggota Polri ini kembali dari tempat kerja karena dinas malam dan dengan tujuan ke Pondok Gede, Bekasi," ujar Zulpan.

Baca juga: 5 Pembegal Anggota Brimob di Bekasi Sudah 5 Kali Beraksi Pepet dan Bacok Korban

Sesampainya di kawasan Kranggan, Bekasi, kata Zulpan, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang berboncengan sepeda motor.

Pelaku kemudian menyerang korban dengan senjata tajam hingga tersungkur di jalan. Setelah itu, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.

"Dilakukan pemepetan dan pembacokan. Korban terluka dan para pelaku bawa sepeda motor korban," ungkap korban.

Baca juga: Polisi Sebut 4 dari 5 Begal yang Lukai Anggota Brimob di Bekasi Masih Remaja

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kata Zulpan, penyidik menangkap lima orang pelaku berinisial MH (17), AM (16), MAL (17), dan RH (16), serta RMI (21).

"Satu inisial MH (17) otak dari terlaksananya tindak pidana tersebut, yang mengajak pelaku lainnya untuk menentukan lokasi kejahatan atau pencurian dengan kekerasan," ungkap Zulpan.

Sementara satu pelaku berinisial RMI (21), kata Zulpan, berperan membacok korban hingga tersungkur dan mengambil sepeda motor korban.

"Perannya membacok korban ke arah punggung dan buat korban tidak berdaya serta mengambil motor korban," kata Zulpan.

Kini, kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com