Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdamaian Virgoun dan Inara Rusli di Kasus Pengalihan Hak Royalti, Alasan dan Tahap Terakhir

Kompas.com - 28/03/2024, 10:00 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai perceraian pada November 2023, penyanyi Virgoun dan mantan istrinya, Inara Rusli, kembali melalui satu tahapan lagi yakni hampir selesainya permasalahan royalti yang mereka dapatkan.

Penggugat dalam kasus dugaan pengalihan hak royalti ini ialah Inara.

Virgoun memilih berdamai dengan Inara demi kehidupan tiga anak mereka.

Baca juga: Demi Anak, Virgoun Pilih Damai dengan Inara Rusli soal Hak Royalti

Berikut rangkuman alasan hingga tahap terakhir hukum yang harus dilaksanakan.

Demi anak

Kuasa hukum Virgoun, Leonardo Ompusunggu, menuturkan bahwa kliennya sepakat berdamai dengan Inara lantaran memikirkan anak mereka.

"Alasan damai iya seperti yang kami sampaikan lebih ke arah kepentingan anak, jadi prinspal kami Pak Virgoun memilih jalan damai," ungkap kuasa hukum Virgoun, Leonardo Ompusunggu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Inara Rusli Tetap Dapat Royalti dari 4 Lagu Virgoun

Dalam akta perdamaian, kata Leonardo, ada 10 poin kesepakatan.

"Mediasi bersifat tertutup dan isinya enggak bisa kami publikasi. Kalau misalkan ada tanggapan kuasa hukum penggugat ya kami laksanakan," ucap Leonardo Ompusunggu.

Pasti dapat

Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, memastikan kliennya tetap akan mendapatkan royalti sesuai haknya.

"Intinya ada penghasilan yang dibagi dari pihak sana kepada Ibu Inara. Cuma mengenai konkret berapa nilai kemudian dalam bentuk apa dan bagaimana proses pembayarannya, itu tidak bisa kami buka karena ada kerahasiaan dalam perjanjian," jelas Arjana Bagaskara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Drama Kasus Royalti Lagu Virgoun dan Inara Rusli yang Berakhir Damai

Hanya saja Arjana tidak membeberkan besaran royalti tersebut.

"Kami merasa dengan adanya jumlah ini menjadi clear ya karena dalam putusan Pengadilan Agama hanya 50 persen yang bisa dibagi ya, tapi dengan adanya jumlah ini jadi clear untuk Ibu Inara," tutur Arjana.

Tahap terakhir

Seharusnya pada Rabu pukul 11.00 WIB sidang pengesahan akta perdamaian digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua kuasa hukum tinggal menyerahkan akta perdamaian dan kasus pun selesai.

Namun sidang tak dimulai sampai 4 jam setelahnya karena majelis hakim tidak kunjung hadir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com