Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catherine Wilson Tidak Mau Tinggal di Sidrap, Idham Masse Tolak Penuhi Nafkah Rp 100 Juta Per Bulan

Kompas.com - 27/03/2024, 17:11 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Idham Masse membeberkan alasannya sempat beberapa kali tidak memberikan nafkah penuh untuk istrinya, Catherine Wilson.

Idham Masse mengaku, memang ada perjanjian pranikah antara ia dengan Catherine Wilson untuk memberi nafkah Rp 100 juta per bulan.

Kata Idham, awalnya ia menepati janji pranikahnya itu dengan memberikan nafkah Rp 100 juta per bulan ke Catherine.

Baca juga: Sebut Menikah dengan Idham Masse adalah Kesalahan, Catherine Wilson: Lebih Selektif Lagi

“Iya awal-awal saya kasih. Lama-lama saya enggak kasih lagi karena namanya nafkah tidak (ada patokan). Karena kalau pendapatan saya lagi drop apa yang mau saya kasih. Kalau memang rezekinya baik ya enggak apa-apa dikasih (kalau enggak, gimana?),” ucap Idham Masse di Pengadilan Agama Depok, Rabu (27/3/2024).

Idham mengatakan, ia tak memberi nafkah penuh untuk Catherine Wilson karena istrinya itu tidak mau tinggal di rumahnya di Sidrap, Sulawesi Selatan.

Catherine lebih memilih untuk tinggal di Jakarta dibanding menemaninya bertugas di Sidrap.

Baca juga: Catherine Wilson Sebut Idham Masse Tak Tepati Janji Pranikah soal Nafkah Rp 100 Juta Per Bulan

“Saya enggak kasih (nafkah penuh Rp 100 juta ke Catherine) karena enggak lagi ke Makassar. Dia enggak mau lagi tinggal di Sidrap, dia maunya ke Jakarta. Enggak mungkin saya kasih lagi (nafkah),” kata Idham.

Idham Masse merasa sudah memberikan tempat tinggal yang layak untuk istrinya di Sidrap. Ia mempertanyakan alasan sang istri tak mau menemaninya tinggal di Sidrap.

Kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid, menyangkan sikap Catherine yang memilih tinggal di Jakarta, tetapi minta juga nafkah penuh ke kliennya.

Baca juga: Kompak Hadiri Sidang Cerai dengan Idham Masse, Catherine Wilson Akui Sudah Tak Komunikasi dengan Suaminya

Padahal seharusnya, Catherine juga memberikan nafkah batin untuk Idham Masse sebagai suaminya.

“Jadi luruskan kembali, walaupun Catherine sudah pergi beberapa bulan, pak haji itu masih memenuhi kewajibannya untuk menafkahi tapi kan ada batasannya juga,” ucap Ilham Rasyid.

“Jadi lucunya begini, kamu mau dipenuhi hakmu, tapi enggak mau melakukan kewajiban. Kewajibannya apa? Ya ikut sama suami mendampingi suami suka maupun duka, kan begitu. Ya ada nafkah batin juga yang harus dipenuhi,” lanjut Ilham Rasyid.

Ilham Rasyid mengatakan, alasan Catherine tidak mau tinggal di Sidrap dengan kliennya pun tak jelas.

Baca juga: Idham Masse Hanya Sanggup Nafkahi Rp 100 Juta per Bulan, Catherine Wilson: Itu Pun Tidak Diberikan

Hal inilah yang membuat Idham Masse kesal dan akhirnya tak memberi nafkah ke Catherine Wilson.

“Macam-macamlah, enggak betah segala macam. Mungkin tidak terbiasa dengan suasana kota Sidrap, tapi kan yang namanya istri apa pun itu kita harus tetap patuh pada suami sepanjang itu baik,” tutur Ilham Rasyid.

Sebagai informasi, Catherine Wilson dan Idham Mase menikah pada 1 Oktober 2022.

Idham Masse mengajukan permohonan cerai pada 9 Oktober 2023. Berkas permohonan cerai talak itu teregister pada 3455/Pdt.G/2023/PAJS.

Namun, sayangnya kasus perceraian Catherine Wilson dan Idham Mase di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dibatalkan karena baik tergugat dan penggugat tidak pernah hadir.

Usai batal cerai, pada 24 Desember 2023 lalu akhirnya Catherine Wilson mengajukan gugatan cerai terhadap Idham Mase ke Pengadilan Agama Depok dengan nomor register 32/Pdt.G/2024/PA DPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com