Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipisahkan Saat Anaknya Masih 1 Tahun, Tsania Marwa: Air Susu Saya Belum Kering

Kompas.com - 18/03/2024, 15:52 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Tsania Marwa mengisahkan pengorbanannya saat dipisahkan dari kedua anaknya oleh sang mantan suami, Atalarik Syah, tujuh tahun silam.

Saat itu anak kedua mereka, AS masih berusia 1 tahun yang seharusnya masih mendapatkan asupan ASI.

Tsania menjadi saksi dalam sidang judicial review Pasal 330 KUHP di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (18/5/2024).

"Ketika anak saya diambil paksa oleh mantan suami, anak saya yang kedua itu umurnya baru 1 tahun lebih, air susu saya belum kering, Pak," jawab Tsania Marwa sambil menahan nangis.

"Saya sampai harus datang ke dokter, untuk minta obat supaya susu saya berhenti. Itu anak saya masih 1 tahun," imbuh Tsania Marwa.

Baca juga: Tsania Marwa Hanya Bisa Temui 2 Anaknya di Sekolah sejak Dibawa Atalarik Syach

Bercerai pada 2017, Tsania adalah pemegang hak asuh kedua anaknya yang berkekuatan hukum tetap namun ia tidak bisa menjalankan haknya.

Pihak Pengadilan Agama Cibinong pernah mencoba melakukan eksekusi terkait hak asuh dua anaknya dari kediaman Atalarik pada 2021, tetapi gagal karena sang mantan suami tidak mau mengikuti putusan hak asuh anak.

Kemudian Tsania pun berkonsultasi ke unit PPA di Bareskrim Polri dan dikatakan jika yang membawa kabur adalah salah satu orangtua baik pemegang hak asuh atau bukan, tidak dapat diterapkan Pasal 330 KUHP karena statusnya masih orangtua.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Judicial Review MK soal Hak Asuh Anak, Tsania Marwa: Saya Sudah 7 Tahun Terpisah

Kini Tsania hanya bisa bertemu anak-anaknya yang berusia 10 tahun dan 9 tahun di sekolah di sela-sela jam belajar.

Tsania ditunjuk menjadi saksi oleh Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) dalam kasus gugatan peninjauan pasal tentang Pengambilan Paksa Anak dengan pemohon lima ibu, yakni Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com