JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda artis Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni, menuturkan selama ini ia percaya kepada tersangka Yudha Arfandi sehingga ia berani menitipkan cucunya, almarhum Dante, untuk berenang bersama.
Terlebih Yudha meminta izin kepadanya langsung untuk bisa menjadi ayah sambung Dante.
"Saya tuh percaya sama dia, kalau enggak percaya enggak mungkin saya titipin. Bahkan dia pun minta ke saya untuk jadi bapak sambung. Coba, ya kan saya jadi percaya sama dia. Sudah 2 kali lho dia berenang, saya kasih ke dia dan saya lihat videonya," tutur Ristya Aryuni di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (19/2/2024) malam.
Baca juga: Biarkan Dante Berenang dengan Kekasih, Tamara: Dia Sempat Takut, tapi Saya Latih...
Ristya bersiteguh bahwa Dante tidak takut berenang dan tidak takut dengan Yudha Arfandi seperti spekulasi yang berkembang di antara warganet.
"Sekali lagi, kalau cucu saya takut sama air atau takut sama tersangka, enggak mungkin cucu saya enggak cerita sama saya. Dia (Dante) itu happy sama tersangka. Dia jadi bisa berenang," kata Ristya.
Ristya menjadi saksi tambahan dalam pemeriksaan tambahan bersama Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin.
Baca juga: Anggap Pihak Sekolah Tidak Tahu Perkembangan Anaknya, Tamara Tyasmara: Dante Bisa Renang
Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), meninggal dunia diduga karena tenggelam saat berenang di sebuah kolam di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Dante saat itu berenang bersama kekasih Tamara, Yudha Arfandi.
Yudha ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024).
Baca juga: Ibu Tamara Tyasmara Menangis: Kenapa Anak Saya Dihujat?
Dari penyelidikan CCTV oleh polisi diketahui bahwa Yudha membenamkan tubuh Dante sebanyak 12 kali dengan durasi berbeda-beda, yang diakuinya untuk melatih pernapasan.
Ia dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.