Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Gugat Cerai Teuku Ryan, Isi Perjanjian Pranikah Ria Ricis Kembali Disorot

Kompas.com - 03/02/2024, 09:43 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Isi perjanjian pranikah Ria Ricis kembali disorot usai YouTuber berusia 28 tahun itu resmi mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya, Teuku Ryan pada Selasa (30/1/2024).

Sebelum resmi menikah dengan Ryan pada tahun 2021, Ricis mengakui memang sudah membuat perjanjian pranikah.

Saat itu, kakak Ria Ricis, Oki Setiana Dewi juga sempat mengungkap isi dari perjanjian tersebut.

"Memang Ryan dan Ria sudah ada kesepakatan sebelum mereka menikah," kata Oki dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada tahun 2022.

"Yaitu Ryan ini agar Ria dalam setahun, beberapa kali datang ke Aceh untuk bertemu keluarga besarnya, berapa hari tinggal di rumahnya," jelas Oki.

Baca juga: Terungkap Alasan Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan

Di sisi lain, Oki juga mengatakan bahwa adiknya itu juga ingin agar Ryan mau bersama-sama membuat konten keluarga.

"Dan mungkin Ria menyampaikan pada Ryan, ingin sekali setelah menikah ada family vlog," ucap Oki.

"Ingin ditemani vlognya bareng suaminya," imbuh Oki.

Okie saat itu mengucap rasa syukurnya melihat Ryan sebagai sosok yang bertanggung jawab.

Baca juga: Perjalanan Cinta Ria Ricis dan Teuku Ryan, Cincin Sempat Hilang Sebelum Menikah

Walaupun awalnya tidak terlalu aktif di media sosial, tapi sejak bersama Ricis, Ryan mau mendampingi untuk membuat konten.

"Ya MasyaAllah ternyata memang abang Ryan ini walaupun sebelumnya tidak terlalu aktif di sosial media, ternyata MasyaAllah beliau mendampingi Ricis dalam menjalankan vlognya," tutur Oki.

Untuk diketahui, Teuku Ryan dan Ria Ricis menikah pada 12 November 2021.

Belum genap tiga tahun usia pernikahannya, Ricis tiba-tiba saja diketahui telah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan di awal tahun 2024.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara ecourt dan telah terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Dalam berkas gugatannya, Ria Ricis mencantumkan tiga poin tuntutannya.

Poin pertama adalah keinginannya untuk mengakhiri rumah tangga bersama Teuku Ryan.

Poin kedua berisi tentang hak asuh atas anak semata wayang mereka.

Poin terakhir adalah permintaan sejumlah uang untuk nafkah anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com