Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper: Aku Hormati Proses Hukum

Kompas.com - 18/01/2024, 17:36 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Rebecca Klopper menanggapi putusan majelis hakim terkait kasus penyebaran konten pornografi mirip dirinya dengan terdakwa Bayu Firlen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Diketahui, Bayu Firlen (BF) divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Rebecca mengaku menghormati proses hukum yang berlaku. Dia juga menerima putusan yang diberikan kepada Bayu.

“Intinya semua sudah diwakilkan Bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,” kata Rebecca usai sidang di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Respons Rebecca Klopper Setelah Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Divonis 3 Tahun Penjara

“Makanya aku juga berterima kasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer dan pengadilan semua, terima kasih banyak,” tambah Rebecca.

Di sisi lain, kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin, juga turut menanggapi vonis dari majelis hakim untuk Bayu Firlen.

Menurut Sandy, vonis tersebut sudah pantas didapatkan pelaku.

“Klien kami menerima, dan intinya menghormati semua proses hukum. Putusannya menurut kami sudah pantas sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami,” ucap Sandy.

Baca juga: Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ke depan, Sandy mengimbau agar tak ada lagi kasus-kasus serupa. Sebab, pihaknya tak akan segan-segan kembali mengambil jalur hukum.

"Kami ke depannya mengimbau jika ada yang memosting lagi kami enggak akan sungkan untuk melaporkan kembali,” ujar Sandy.

Sebelumnya majelis hakim telah membacakan vonis untuk Bayu Firlen yang secara sah terbukti bersalah atas kasus penyebaran konten pornografi mirip Rebecca Klopper.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tutur majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com