Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Rebecca Klopper Setelah Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/01/2024, 17:12 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Rebecca Klopper turut menghadiri sidang putusan kasus penyebaran konten pornografi mirip dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024) dengan terdakwa Bayu Firlen (BF).

Pantauan Kompas.com, Rebecca datang didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Rebecca terlihat mengenakan kemeja hitam dengan rambut dikuncir. Dia juga mengenakan masker putih.

Baca juga: Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sebagai kuasa hukum Rebecca, Sandy Arifin turut menanggapi putusan 3 tahun penjara yang harus dijalani Bayu Firlen dan denda Rp 1 miliar.

“Setelah dapat informasi hari ini ada putusan kami sepakat sama Rebecca hadir dan melihat, tadi sudah dapat informasi diputusnya 3 tahun dengan denda Rp 1 miliar,” kata Sandy Arifin.

Sandy mengatakan, segala putusan sudah diserahkan kepada majelis hakim. Rebecca juga turut menerima putusan tersebut.

Baca juga: Rebecca Klopper dan Fadly Faisal Jadi Saksi Kasus Penyebaran Konten Pornografi…

“Klien kami menerima, dan intinya menghormati semua proses hukum. Putusannya menurut kami sudah pantas sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami,” ucap Sandy.

Sandy berharap ke depannya tak ada lagi kasus serupa. Sebab pihaknya tak akan segan-segan untuk mengambil jalur hukum.

“Kami ke depannya mengimbau jika ada yang memosting lagi kita enggak akan sungkan untuk melaporkan kembali,” tegas Sandy.

Baca juga: Rebecca Klopper Tak Kenal Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya

“Sudah buktikan laporan kita sudah diputus pengadilan hukumannya 3 tahun. Jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melakukan pelanggaran ITE,” tambah Sandy.

Sebelumnya majelis hakim telah membacakan vonis untuk Bayu Firlen yang secara sah terbukti bersalah atas kasus penyebaran konten pornografi mirip.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar 1 Milar rupiah, dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tutur majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com