Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/12/2023, 15:21 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Ammar Zoni terancam hukuman minimal empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Pemasok narkobanya, AH, juga dikenai ancaman yang sama.

"Terhadap para tersangka kita jerat dengan pasal primer yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, saat konferensi pers di, Jumat (15/12/2023).

"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ditambah seperti tiga," lanjut M Syahduddi.

Baca juga: Irish Bella Tanggapi Kasus Narkoba Ammar Zoni dan Kelanjutan Sidang Cerai

Polisi juga berencana merehabilitasi Ammar Zoni apalagi ini kasus narkoba ketiganya.

Diberitakan sebelumnya, Ammar ditangkap di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang, Selasa (12/12/2023).

Barang bukti yang diamankan adalah empat paket sabu total berat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram, satu buah cangklong dan kertas papir, satu timbangan elektronik, dan satu unit HP.

Tes urine Ammar dinyatakan positif mengandung ganja dan sabu, pada Kamis (14/12/2023).

Sebagai informasi, pada Oktober 2023 Ammar Zoni baru bebas dari penjara dan masa rehabilitasi karena penyalahgunaan narkoba untuk kasus kedua kali.

Baca juga: Perkembangan Kasus Narkoba Ammar Zoni, Tes Urine Positif dan Pemasok Ditangkap

Kalaitu Ammar ditangkap di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/3/2023) dengan sabu kurang dari 1 gram.

Kasus narkoba pertama Ammar Zoni terjadi pada tahun 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com