Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Vincent Verhaag soal Ngamuk di Bandara

Kompas.com - 27/11/2023, 17:19 WIB
Vincentius Mario,
Ira Gita Natalia Sembiring

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami Jessica Iskandar, Vincent Verhaag tak bisa menahan emosi saat kedatangan tersangka penipuan Christoper Steffanus Budianto alias Steven.

Diketahui, Steven telah diamankan pihak kepolisian di Thailand setelah beberapa bulan menjadi buronan interpol. Steven diduga menggelapkan aset Jessica Iskandar senilai Rp 9,8 Miliar.

Vincent Verhaag pun meluapkan emosi dan kekecewaannya langsung di hadapan Steven di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada Selasa (21/11/2023).

Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Jessica Iskandar

"Itu semua emosi, perasaan dia (Jedar) pribadi, perasaan saya pribadi, kami harus menjadi tim. Kalau masalah perasaan mereka, mereka punya hak. tapi kalau perasaan pribadi, memang ada pasalnya?" kata Vincent Verhaag saat ditemui di rumahnya di Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Vincent membantah sudah mengancam Steven saat bertemu di bandara.

"Saya cuma bertanya, dia selama ini ke mana saja. Saya enggak ancam orangnya. Namanya manusia, 18 bulan mangkir, tanya dia di mana," jelas Vincent.

Vincent merasa aneh apabila Steven merasa terintimidasi atas perbuatannya tersebut.

"Ini lucu banget sih, kalo dia merasa terintimidasi, apa rasanya aku dan keluarga aku, yang kamu bawa uangnya. Betapa sakit hatinya saya. Yang harusnya sakit hati dan rugi itu saya. Menanggapinya itu lucu," tutur Vincent.

Baca juga: Akhir Pelarian Christoper Stefanus yang Bawa Kabur Aset Jessica Iskandar


Seperti diketahui, Jessica Iskandar melaporkan Christoper Steffanus Budianto alias Steven atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama rental mobil.

Total 11 mobil yang diserahkan Jedar ke Steven dan Jedar mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.

Jessica Iskandar telah melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut terdaftar pada 15 Juni 2022 dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022 SPKT/POLDA METRO JAYA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com