Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumahnya Didatangi Petugas Pengadilan, Inara Rusli Beri Penjelasan

Kompas.com - 17/10/2023, 21:54 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas dari Pengadilan Agama Jakarta Barat mendatangi kediaman Inara Rusli untuk melakukan serangkaian pemeriksaan pada 13 Oktober 2023 lalu.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan harta gana gini yang disinggung dalam perkara cerai antara Inara dan Virgoun.

"Oh itu, biasalah. Karena dalam setiap perceraian, ada harta gana gini, nah akhirnya ini mau memastikan bahwa harta gano gini sesuai dengan apa yang kami perincikan," kata Inara saat ditemui di PIK, Jakarta Utara, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Terkait Harga Gana-gini, Rumah Inara Rusli Didatangi Pihak PA Jakarta Barat

Inara mengatakan, semua proses hukumnya kini telah diserahkan kepada kuasa hukumnya, Arjuna Bagaskara.

"Semua sudah aku serahkan ke kuasa hukum. Untuk kuasa hukum sudah di-handle sama Arjana Bagaskara," ujar Inara.

Inara menambahkan, selain rumah dan kendaraan, ada persoalan mengenai royalti lagu yang juga masuk dalam harta gana gini.

"(Selain rumah dan kendaraan), ada royalti juga dari beberapa lagu," jelas Inara.

Inara tak ingin menjelaskan lebih jauh mengenai rincian harta gana gini tersebut.

"Oh rinciannya biar Pak Hakim saja nanti. Kalau dikasih tahu, pusing. Aku lihat rincian rumah aja pusing," tutur Inara.

Sebagai informasi, Virgoun awalnya telah mengajukan permohonan cerai terhadap Inara Rusli ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 4 Mei 2023 lalu dengan Nomor register 1377/g/2023.

Baca juga: Sangkal soal Borgol Mainan, Kuasa Hukum Inara Rusli Ungkap Perlakuan Virgoun terhadap Anak

Tak lama berselang, gugatan itu dicabut oleh pihak Virgoun.

Inara Rusli balik melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.

Menurut Sistem Penelusuran Perkara PA Jakarta Barat, gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB tertanggal 22 Mei 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com