Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yadi Sembako Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Gus Anom Beri Pembelaan

Kompas.com - 09/10/2023, 17:12 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Yadi Sembako dilaporkan oleh Muhammad Adri Permana atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 198 juta ke Polres Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.

Gus Anom sebagai Komisaris dari PT Gudang Artis memberikan klarifikasinya setelah Yadi Sembako sebagai direktur perusahaannya dilaporkan karena event yang mereka buat bersama.

Kuasa hukum Gus Anom, Dosma Roha Sijabat, menjelaskan bahwa awalnya perusahaannya membuat event Pesta Rakyat tanggal 26 Agustus 2023.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Yadi Sembako: Saya Ngedrop Sampai Diinfus

Dalam event yang dibuat itu, perusahaannya bekerja sama dengan pihak lain. Salah satunya event organizer (EO) Adri yang melaporkan Yadi ke Polres Tangerang Selatan.

“Saat ini berbicara dengan kapasitas sebagai komisaris PT yang sudah sah berdiri dengan akta otentiknya. Beliau adalah komisaris dan Pak Yadi Sembako selaku direktur. Jadi kita harus sampaikan, secara pertanggungjawaban PT, itu sebenarnya adalah direksi,” ucap Dosma di daerah Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

“Jadi ada beberapa hal di sini yang disampaikan oleh tender atau yang baru calon tender, tapi mengeklaim dirinya mengalami kerugian yang sangat besar.,” lanjut Dosma.

Baca juga: Batal Jalani Pemeriksaan Kasus Penipuan di Polres Tangsel, Yadi Sembako: Padahal Saya Sudah Siap

Kata Dosma, ini sebenarnya adalah kasus perdata. Di mana ada perjanjian untuk membuat suatu proyek dengan pembayaran tertunda.

Sehingga menurut dia, tidak seharusnya pihak Ardi melapor secara pidana atas dugaan penipuan.

“Yang dipisahkan dulu dan klarifikasi kami adalah tidak ada masuk unsur pidana menurut analisis hemat saya selaku kuasa hukum beliau (Gus Anom),” ucap Dosma.

“Karena ini adalah perdata yang mana pembayarannya tertunda. Tapi di sini ada beberapa orang atau oknum yang mencoba merugikan pihak kami,” ucap Dosma.

Baca juga: Ressa Herlambang Pernah Jualan Pisang Ijo hingga Dibantu Yadi Sembako dan Raffi Ahmad

Menimpali pernyataan Dosma, Gus Anom mengatakan, memang ia memberikan cek kepada pihak perusahaan lain yang dipegang Adri (pelapor Yadi) yang membantunya membuat event tersebut.

Namun, ia sudah berbicara sejak awal bahwa cek itu belum diisi oleh pihak investor.

“Ini cek ditulis tanggal 24 (Agustus) kami sudah ngomong di awal kalau cek belum masuk duitnya,” kata Gus Anom.

“Investor terlambat memasukkan, tapi kan ada itikad baik kami menjaminkan mobil di sana,” lanjut Gus Anom.

Baca juga: Pernah Bantu Ressa Herlambang Rp 5 Juta, Yadi Sembako: Saat Itu Saya Punya Cuma Segitu- gitunya

Gus Anom berjanji akan bertanggung jawab pembayaran pada perusahaan yang dipegang oleh Adri sejak awal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com