JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Safa Marwah melaporkan mantan kekasihnya berinisial TI ke Polsek Metro Menteng pada 29 September 2023 atas kasus dugaan penganiayaan.
Martin Simanjuntak selaku kuasa hukum Safa menjelaskan duduk perkara hingga detail kejadian yang menimpa kliennya tersebut. Berikut rangkuman Kompas.com:
Kasus ini bermula pada 12 September 2023, ketika terlapor TI ingin ke Bandung dan meminta izin Safa.
Safa sempat bertanya apa tujuan TI ke Bandung. Namun, pertanyaan itu justru direspons dengan kemarahan oleh TI.
Baca juga: Safa Marwah Mengaku Berkali-kali Dianiaya Mantan Pacar sejak Agustus 2022
Karena ikut kesal, Safa mengungkit utang TI sebesar Rp 42 juta yang belum dikembalikan.
Mendengar perkataan Safa, TI langsung mencekik leher dan mendorong Safa hingga terjatuh.
Safa lalu melapor ke Polsek Metro Menteng hingga dirinya menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan.
Laporan Safa teregister dengan nomor LP/ B/ 243/ IX/ 2023/ SPKT/ Polsek Metro Menteng tertanggal 29 September.
Safa melaporkan TI dengan ancaman Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan.
Baca juga: Safa Marwah Dianiaya Mantan Pacar Berprofesi ASN, Kuasa Hukum: Perilaku Pelaku Tidak Beretika
Tindak pidana dugaan penganiayaan yang diterima Safa Marwah dari TI ternyata tak terjadi satu kali.
Martin Simanjuntak, menyebut TI sudah berlaku kasar terhadap kliennya sejak awal pacaran pada Juli 2022.
"Cinta itu buta, love is blind, kejadian ini berulang ya di bulan Agustus, September juga terjadi sampai November itu terjadi penganiayaan juga," tutur Martin.
Pihak Safa telah mengirimkan surat ke Kemendagri untuk mengusut mantan kekasih Safa.
Baca juga: Kronologi Safa Marwah Dianiaya Mantan Pacar karena Tagih Utang Rp 42 Juta
Diketahui, terlapor TI bekerja sebagai salah satu ASN di kementerian tersebut.
"Saya bersurat kepada beberapa instansi negara, terutama Kemendagri. Tentang perilaku TI yang tidak beretika dengan melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan," tutur Martin Simanjuntak.
"Dia (TI) bekerja di Kementerian Dalam Negeri. Dapat menjadi atensi sehingga mungkin untuk sementara waktu, orang ini bisa tidak dipekerjakan dulu. Karena bahaya ini kalau sedikit-sedikit main pukul," lanjutnya.
Martin berharap, polisi segera memproses laporan kliennya dengan memanggil terlapor TI untuk langkah lebih lanjut.
"Di lain sisi, proses terhadap laporan Safa Marwah ini di Polres Menteng sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi, penyerahan bukti surat, lalu ada security yang diperiksa, CCTV. Sehingga dalam waktu dekat seharusnya sudah ada terbit pemanggilan untuk terlapor atau tersangka," tutup Martin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.