Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Ammar Zoni Rugi Ratusan Juta Rupiah Setelah Terjerat Kasus Narkoba

Kompas.com - 03/10/2023, 16:04 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ammar Zoni, Emile Oemar Alamudy, mengatakan, kliennya mengalami banyak kerugian secara materiil dan imateriil gara-gara terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Menurut Emile, total kerugian Ammar Zoni bisa mencapai ratusan juta rupiah.

“Kalau materiil yang pasti dia income enggak ada, beberapa kontrak iklan juga mungkin ada cancel atau apa. Tepatnya kerugian berapa saya enggak bisa nyebut cuma ya (sampai) ratusan juta pastilah,” ujar Emile di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Emile mengatakan, Ammar dipastikan akan bebas dari penjara pada pekan depan.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ammar Zoni Grogi Jelang Bebas

Setelah bebas nanti, Ammar akan kembali mengambil tawaran kerjaan di dunia hiburan lagi setelah mengalami banyak kerugian usai terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

“Insya Allah mudah-mudahan masih ada tempat buat Ammar. Insya Allah Ammar akan berusaha lebih baik ke depannya. Masyarakat juga insya Allah masih menerima Ammar dan saya yakin Ammar niat untuk berubah,” kata Emire.

Emire memastikan kliennya tidak lagi menggunakan barang-barang haram tersebut. Kata Emire, kondisi Ammar di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, kini sangat baik dan tidak lagi merasa stres.

"Kalau fisik alhamdulillah baik, udah dari sidang ketiga udah mulai sehat, mulai baik. Stresnya jauh berkurang. Insya Allah sehat walafiat. Mungkin karena dia tidak beraktivitas, dia di kamar terus di tahanan terus. Jadi makan tidur mungkin badan agak gemuk lah,” ucap Emire.

Baca juga: Ammar Zoni Disebut Akan Bebas Pekan Depan

“Jadi untuk rehab Ammar yang pasti di situ dari BNN menekankan bahwasanya Ammar itu penggunanya rekreasional. Jadi sewaktu-waktu enggak continue. Jadi 3,5 bulan yang dijalanin Ammar dan Ammar sudah mendapatkan clearance dari BNN maksudnya dia sudah tidak addict lagi, mudah-mudahan dia bisa jaga itulah,” tutur Emire.

Sebelumnya diberitakan, Ammar divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni satu tahun penjara.

Baca juga: Ketidakhadiran Irish Bella di Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni yang Mengundang Tanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com