Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lega Divonis 7 Bulan Penjara, Ammar Zoni: Berkat Doa Keluarga dan Istri

Kompas.com - 26/09/2023, 18:06 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ammar Zoni bersyukur majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya tujuh bulan penjara untuk kasus penyalahgunaan narkoba.

Ammar mengaku lega sudah mendapat putusan dari majelis hakim.

"Alhamdulillah ya, merasa lega, karena sudah diberikan secara sah oleh hakim," kata Ammar Zoni, saat keluar dari ruang sidang, Selasa (26/9/2023).

Menurut Ammar, majelis hakim sudah adil.

Baca juga: Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba

"Hakim melihat dari sudut pandang yang objektif di mana jaksa sudah menuntut satu tahun dan dikurangi, jadi itu adalah salah satu hal yang menurut saya alhamdulillah," ucap Ammar Zoni.

Ammar juga menganggap berkurangnya masa hukuman ini berkat doa keluarga dan istrinya, artis peran Irish Bella.

"Ini semua berkat dari doa-doa keluarga saya dan dari istri juga," ujar Ammar Zoni melanjutkan.

Baca juga: Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba, Ammar Zoni Tiba di PN Jakarta Selatan

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan di rumah orangtuanya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) dengan barang bukti 1 gram sabu.

Setelah ditangkap, Ammar Zoni sempat direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/3/2023).

Setelah hampir lima bulan menjalani rehabilitasi, kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni kini kembali dilanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com