JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Virgoun menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang agenda keterangan di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (20/9/2023).
Salah satu kuasa hukum Virgoun, Adrianus Agal menuturkan bahwa saksi tersebut adalah Nurul Irfan selaku ahli pidana hukum Islam dari Universitas Islam Negeri Jakarta dan Arofah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.
"Yang pertama tadi saksi Doktor Irfan menjelaskan tentang perilaku-perilaku yang dilarang seorang istri," kata Adrianus Agal usai sidang, Rabu siang.
Tim kuasa hukum tidak berkenan mengutarakan keterangan-keterangan ahli dalam persidangan karena proses persidangan tertutup.
Baca juga: Ibunda Virgoun Tanggapi Inara Rusli soal Memperbaiki Komunikasi jika Ingin Bertemu Cucu
"Terus mengenai ahli yang kedua dari UMJ menjelaskan tentang nafkah hadanah dan nafkah idah. Di mana dijelaskan tadi tentang hak pengasuhan anak baik dari pihak istri maupun dari pihak suami," tutur Adrianus Agal.
Adrianus menyatakan, mereka sudah berkomunikasi dengan Virgoun terkait pemilihan dua saksi ahli yang dihadirkan ini.
Mereka juga yakin kredibilitas dan kompetensi para ahli sesuai dengan jawaban, duplik, serta bukti yang sudah diserahkan sebelumnya.
Baca juga: Soal Hak Asuh Anak, Kakak Virgoun: Apa Pun Hasilnya Enggak Masalah
Pihak Virgoun merasa sangat yakin dengan pernyataan para ahli.
Adapun tim kuasa hukum Inara Rusli tidak hadir di sidang kali ini.
Padahal seharusnya pihak penggugat yajni Inara juga menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan.
Dengan demikian, sidang dengan agenda saksi ahli dari penggugat akan dilangsungkan pada 11 Oktober 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.