Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/09/2023, 11:41 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis peran Irish Bella selalu tidak hadir mendampingi Ammar Zoni di persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Terhitung sudah tiga kali sidang Irish Bella memilih tak hadir.

Namun, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy, mengatakan bahwa Irish Bella selalu mendoakan suaminya.

“Saya sempat beberapa kali bertemu Irish. Enggak ada masalah, dia (Irish) terus mendoakan,” kata Abdullah Emile saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Sidang Tuntutan Ammar Zoni Ditunda dan Kemungkinan Hadirnya Irish Bella

Bahkan yang terbaru, Irish juga sempat menanyakan perkembangan sidang Ammar Zoni.

“Dia tanya untuk perkembangan Ammar gimana. Saya sudah sampaikan sama Irish bahwa (ada) sidang tuntutan mudah-mudahan tuntutan enggak terlalu berat buat Ammar,” ungkap Abdullah.

“Saya minta doanya dari dia dan dia di WhatsApp bilang ‘Iya bang pasti aku doain yang terbaik buat Bang Ammar’,” tambahnya.

Baca juga: Irish Bella Rayakan Ulang Tahun Anak Tanpa Ammar Zoni

Disinggung soal kabar keretakan rumah tangga, Abdullah langsung menepis.

“Mudah-mudahan enggak lah, kita harap yang terbaik. Tapi yang jelas sampai saat ini Ibel masih concern, masih terus telepon, tanya perkembangan, terus intens,” tutur Abdullah.

Rencananya, Irish Bella akan hadir di sidang putusan Ammar Zoni.

“InshaAllah diputusan hadir (Irish Bella),” ujar Abdullah lagi.

Baca juga: Kuasa Hukum Bicara Kemungkinan Irish Bella Hadiri Sidang Ammar Zoni

Sebagai informasi, dalam sidang perdananya, Ammar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Selain itu, Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Jaksa mengenakan, Ammar dakwaan alternatif karena telah dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com