Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kali Kena Kasus Narkoba, Ammar Zoni Berharap Dapat Vonis Rehabilitasi

Kompas.com - 23/08/2023, 06:50 WIB
Sania Mashabi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Ammar Zoni berharap bisa mendapatkan vonis rehabilitasi dari majelis hakim di sidang penyalahgunaan narkoba. Hal itu ia katakan usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

"Semoga ini (kasus narkoba) berakhir dan saya bisa mendapatkan perawatan (rehabilitasi) agar tidak (terkena kasus narkoba) seperti ini lagi," kata Ammar.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ammar Zoni yakni Abdullah Emile Oemar Alamudy juga berharap kliennya bisa mendapatkan vonis asesmen rehabilitasi.

Menurut Abdullah, Ammar masih layak untuk mendapatkan vonis rehabilitasi.

Baca juga: Irish Bella Absen di Sidang Perdana, Ammar Zoni: Harus Jaga Anak-anak

"Bisa lihat di PP Nomor 25 Tahun 2011, bahwasannya asesmen itu maksimal dikeluarkan dua kali. Jadi saya rasa kewajiban Kejaksaan Negeri untuk menuntut rehab tersebut bukan menuntut kurungan," kata Abdullah.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Ammar Zoni: Semoga Segera Selesai

Abdullah membenarkan Ammar sudah menjalani rehabilitasi sejak ditangkap pada Maret 2023 lalu.

Hasil evaluasi atau asasemen menyebutkan bahwa Ammar termasuk dalam tingkat ketergantungan ringan.

Selain itu, suami Irish Bella ini juga tidak tergabung dalam kelompok pengedar narkoba, sehingga lanjut Abdullah, sudah seharusnya Ammar kembali mendapatkan vonis rehabilitasi.

"Menilik dari hasil assesment tersebut maka wajib bagi kejaksaan negeri jakarta selatan untuk ikut mendukung mentaati peraturan yang dibuat bersama tersebut," ujar dia.

Sebagai informasi, dalam sidang perdananya, Ammar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Selain itu, Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa mengenakan Ammar dakwaan alternatif karena telah dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaanya.

Ammar Zoni ditangkap aparat kepolisian di kediamannya, daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) lalu dengan barang bukti sabu 1 gram.

Setelah ditangkap pihak kepolisian narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Ammar Zoni sempat direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, Senin (13/3/2023).

Setelah hampir lima bulan menjalani rehabilitasi, kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni kini kembali dilanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com