JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang cerai artis Shinta Bachir dan suaminya, Indra Kristianto, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (22/8/2023) hari ini ditunda.
Kuasa hukum Shinta Bachir, Andi Hidayat mengatakan, sidang hari ini ditunda karena pihak tergugat Indra Kristianto tidak hadir.
“Untuk sidang hari ini tanggal 22 Agustus berdasarkan mediasi minggu kemarin yang tidak ada hasil,” ujar Andi Hidayat di PA Jaktim, Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur, Selasa.
Baca juga: Shinta Bachir Sempat Jalani Program Hamil saat Proses Cerai dengan Indra Kristianto
“(Karena) Pihak tergugat tidak hadir hari ini maka sidang ditunda untuk tanggal 29 Agustus, Selasa besok dengan acara yang sama,” lanjut Andi.
Andi mengatakan, apabila pada pekan depan pihak tergugat kembali tidak hadir maka sidang tetap berlanjut.
Sidang akan tetap berlanjut dengan agenda yang sama, yakni penyerahan bukti surat dan keterangan saksi dari pihak Shinta Bachir.
Baca juga: Indra Kristianto Mengaku Tak Pernah Lakukan KDRT dan Selingkuh dari Shinta Bachir
“Jika pihak tergugat tidak hadir maka akan dilanjutkan dengan bukti surat dan keterangan saksi dari pihak Shinta Bachir,” kata Andi.
Andi mengatakan, Shinta tidak akan hadir di sidang pekan depan, hanya diwakili oleh kuasa hukum. Sebab Shinta menyerahkan kasus perceraiannya ke kuasa hukum.
Sementara untuk pihak tergugat, Andi belum bisa memastikannya.
“Untuk saya pribadi belum ada konfirmasi dari pihak tergugat. Menurut yang saya dapat dua minggu lalu mereka tidak hadir sampai hasilnya itu verstek,” ucap Andi.
Baca juga: Fakta Baru Sidang Perceraian Shinta Bachir, Mediasi Gagal hingga Sikap Berlebihan Indra Kristianto
“(Kalau Shinta) Sudah dilimpahkan ke pengacara,” tutur Andi.
Sebagai informasi, Shinta Bachir dan Indra Kristianto menikah pada 12 Maret 2023 di TMII, Jakarta Timur.
Adapun Indra Kristianto memberikan maskawin 10 gram logam mulia dan uang tunai Rp 1.232.023 sebagai maskawin. Rumah tangga mereka hanya bertahan empat bulan sampi akhirnya Shinta menggugat cerai Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.