Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Minta Perlindungan LPSK untuk Korban Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia

Kompas.com - 13/08/2023, 16:54 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

Bahkan, ia tidak mengetahui, menyuruh, meminta atau mengizinkan proses pelecehan seksual yang diduga dilakukan pada saat proses body checking Miss Universe Indonesia tersebut.

Baca juga: Sosok Fabienne Nicole, Miss Universe Indonesia 2023, Ternyata Putri Seorang Direktur

Poppy mengatakan, pemberitaan yang ada sudah dibuat sedemikian rupa dan terstruktur dengan maksud menekannya dan menciptakan imej negatif tentang Miss Universe Indonesia.

Poppy menyebut ini dilakukan oleh pihak tertentu untuk ambil alih izin Miss Universe Indonesia. Bahkan, ia punya bukti-bukti mengenai hal tersebut.

Poppy mengancam akan mengambil langkah hukum dengan menuntut balik secara perdata dan maupun pidana yang diduga menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baiknya.

Poppy mengatakan, kuasa hukumnya sedang mempelajari dan mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan diambil olehnya.

Baca juga: Foto Tanpa Busana Para Finalis Miss Universe Indonesia Diambil Pakai Kamera Handphone

Poppy kemudian memohon kepada Pemerintah, Kepolisian dan instansi- instansi terkait lainnya sertq publik agar lebih jeli dan tidak terkecoh oleh pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar.

Sebelumnya diberitakan, salah satu finalis Miss Universe Indonesia, berinisial PKN melaporkan beberapa orang penyelenggara Miss Universe Indonesia yang diduga melakukan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023).

Adapun penyelenggara Miss Universe Indonesia yakni pihak PT Capella Swastika Karya.

Laporan PKN itu diterima pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor register STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ada 30 Finalis Miss Universe Indonesia yang Difoto Tanpa Busana

Kuasa hukum PKN, Mellisa Anggraini mengatakan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi menjelang malam grand final tepatnya pada 1 Agustus 2023.

Saat itu, pihak panitia penyelenggara menjadwalkan para finalis Miss Universe Indonesia untuk fitting baju.

Namun, di tengah-tengah agenda fitting baju, ada agenda body checking yang diselipkan.

Melissa membeberkan bahwa proses body check itu digelar di ballroom hanya ditutup dengan banner dan gantungan baju. Kegiatan body checking ini juga dihadiri beberapa laki-laki yang membuat PKN, selaku korban tidak nyaman.

Saat body checking, masing-masing finalis diminta untuk melepaskan busana yang dikenakan. Setelah semua busana finalis Miss Universe Indonesia dilepas, ada oknum yang memotret mereka satu per satu.

Baca juga: Finalis Miss Universe Indonesia Sebut Diminta Pose Saat Body Checking

Bahkan, para finalis tidak diberitahu hasil potretan oknum tersebut.

Atas dasar itu, PKN melaporkan pihak PT Capella Swastika Karya dengan beberapa pasal. Pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 14 dan pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Mellisa mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporan PKN. Barang bukti tersebut yakni dokumen, foto, dan video hasil potretan oknum penyelenggara.

Sementara, Kompas.com sudah mencoba menghubungi Poppy Capella, tetapi sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com