Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rossa Laporkan Penyebar Fitnah ke Polisi, Rugi Miliaran Rupiah dan Ingin Buat Jera

Kompas.com - 21/07/2023, 08:52 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

Rossa akan menjerat netizen yang membuat video tersebut dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.

3. Proses hukum akan berjalan

Rossa akan memaafkan pembuat video fitnahnya tetapi tetap melanjutkan proses hukum.

"Memaafkan pasti, cuma proses hukum akan kami teruskan," tegas Intan Bacil, perwakilan dari manajemennya.

Baca juga: Jawaban Rossa Dituding Cuek pada Betrand Peto dan Respons Ruben Onsu

Menurut Intan Bacil, Rossa sudah dirugikan dengan fitnah tersebut sehingga proses hukum akan tetap berlangsung.

"Karena perbuatan pelaku merugikan Ocha, makanya proses hukum harus dilanjutkan," tutup Intan Bacil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com