Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Virgoun atas Dugaan Perzinaan, Pihak Inara Klaim Punya Bukti

Kompas.com - 10/05/2023, 21:29 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Virgoun, Inara Rusli, didampingi kuasa hukumnya, Andy Mulia Siregar, resmi melaporkan pelantun “Bukti” tersebut ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2023.

Inara melaporkan Virgoun sekaligus Tenri Ajeng atas dugaan perzinaan dengan nomor laporan LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Adapun pihak Inara mengklaim memiliki bukti yang kuat atas tudingan tersebut.

Baca juga: Inara Rusli Laporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Atas Dugaan Perzinahan

“(Buktinya) Ada video, chat dan sebagainya. Nanti perlu didalami juga sama polisi,” kata Andy Mulia saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).

Pihak Inara enggan membeberkan secara detail terkait bukti dugaan perzinaan Virgoun kepada publik.

“Kita sudah memiliki beberapa bukti-bukti yang nanti dikuatkan keterangan saksi. Untuk bukti lain kita enggak jelaskan di sini,” tutur Andy Mulia.

Baca juga: Nasib Inara Rusli Usai Bongkar Perselingkuhan Virgoun, Diceraikan hingga Dilaporkan ke Polisi

Di sisi lain, Andy Mulia juga menyinggung terkait bukti transferan uang Virgoun kepada seorang wanita.

“Kita jelaskan ada bukti pengiriman uang. Kalau Virgoun mengirimkan sejumlah uang kepada wanita lain itulah,” ungkap Andy.

Diketahui, Inara melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng atas pasal 284 tentang dugaan Tindak Pidana Perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946.

Baca juga: Terungkap Alasan Inara Rusli Ingin Tetap Pertahankan Rumah Tangga dengan Virgoun

Sebelumnya, pihak Tenri Ajeng telah melaporkan akun media sosial milik Inara Rusli ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com