Putusan majelis hakim terdaftar dengan Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt pada 24 Februari 2020.
Merasa tidak puas dengan hasil putusan hakim, Jerry mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun upaya banding itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 128/PID.SUS/2020/PT.DKI menyebutkan Jerry menerima pidana sesuai vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Jerry Aurum: Mudah-mudahan Jadi Lebih Pintar, Tidak Mengulangi Kebodohan
Jerry kemudian mengajukan kasasi, hukumannya mengalami penurunan menjadi tujuh tahun.
Sampai pada akhirnya Jerry hanya menjalani 2/3 masa hukumannya karena pembebasan bersyarat. Jerry kini sudah bebas setelah empat tahun di penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.