Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Sunan Kalijaga soal Ancam Pidanakan Venna Melinda, Mengaku Cuma Mau Edukasi

Kompas.com - 23/02/2023, 16:18 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga, mengklarifikasi soal pernyataannya terhadap Venna Melinda tentang ancaman pidana.

Sunan Kalijaga menyampaikan klarifikasi ini usai Venna Melinda mempertanyakan langsung maksud serta tujuan pengacara tersebut berbicara di depan awak media.

"Itu hanya edukasi dari masyarakat bahwa kalau kita kebetulan dititipkan barang atau pegang barang seseorang dan seseorang itu sudah minta dikembalikan, kalau sampai tidak dikembalikan, maka ada pasalnya," ujar Sunan Kalijaga di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Venna Melinda Bakal Gugat Balik Permohonan Cerai Ferry Irawan, Minta Semua yang Diberikan Dikembalikan

Venna Melinda kemudian mempertegas kembali apakah pernyataan Sunan Kalijaga tersebut hanya bentuk edukasi atau tidak.

"Berarti hanya edukasi? bukan beneran mau di ini (pidana) ya?" ucap Venna Melinda.

"Enggaklah," kata Sunan Kalijaga sambil tertawa.

Setelah itu, Venna Melinda bertanya alasan Sunan Kalijaga tidak menyampaikan langsung kepadanya, tetapi malah di depan awak media.

"Oh gitu, kenapa enggak ngomong langsung, Bang?" tanya Venna Melinda.

Baca juga: Sapa Ibunda Ferry Irawan, Venna Melinda: Apa Kabar, Mami?

"Saya kan enggak punya nomor telepon, Mbak," jawab Sunan Kalijaga.

Terlepas dari kisruh perceraian hingga kasus KDRT, Venna Melinda disebut melakukan penggelapan barang-barang Ferry Irawan.

Pernyataan tersebut muncul pertama kali dari kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Sunan Kalijaga, dalam sebuah wawancara kepada awak media.

Dalam pernyataan tersebut, Sunan Kalijaga mengaku mendapatkan surat kuasa dari Ferry Irawan yang meminta tolong untuk mengambil semua barang yang masih berada di rumah Venna Melinda.

Baca juga: Momen Venna Melinda Menyapa Ibunda Ferry Irawan di PA Jakarta Selatan

Jika tidak dikembalikan, Sunan menyebut Venna Melinda diduga melakukan penggelapan aset, kemudian melaporkannya ke polisi dan terancam pidana 4 tahun penjara.

Sebagai informasi, Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan cerai terhadap Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (7/2/2023).

Ferry Irawan mengajukan permohonan cerai karena menganggap Venna Melinda sudah menjatuhkan harkat dan martabatnya sebagai seorang suami di depan umum.

Baca juga: Venna Melinda Akhirnya Bertemu dengan Keluarga Ferry Irawan di Sidang Cerai

Pada hari yang sama, Venna Melinda melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan usai mengalami dugaan KDRT.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota atas kasus dugaan KDRT pada Minggu (8/1/2023).

Saat ini, Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda dam tengah menjalani masa penahanan di Polda Jawa Timur.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com