Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roy Marten Buka Suara soal Tudingan Terlibat Tambang Ilegal di Jambi

Kompas.com - 08/02/2023, 09:26 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor senior Roy Marten dituding terlibat ilegal mining atau tambang ilegal di perusahaan PT Bumi Borneo Inti (BBI) di Jambi.

Berkait kabar miring itu, Roy Marten menjelaskan duduk perkaranya.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

1. Berniat beli saham

Roy Marten membantah kabar dia terlibat kasus tambang ilegal. Roy mengatakan bahwa dia baru berniat membeli saham dari perusahaan milik sahabatnya, Herman Trisna.

Herman Trisna merupakan pemilik perusahaan PT Bumi Borneo Inti (BBI) di Jambi.

Roy menyebutkan saat itu ia dan aktor Dwi Yan ingin membeli saham perusahaan tersebut.

Baca juga: Roy Marten Klarifikasi soal Tudingan Terlibat Tambang Ilegal di Jambi

“Di sebelah saya Pak Herman Trisna dan Dwi Yan. Dari kami sudah puluhan tahun bersahabat dan puluhan tahun enggak ketemu,” kata Roy Marten saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).

“Jadi ketika ketemu 2021 ada beberapa urusan kerja sama karena saya tahu beliau punya tambang di Jambi. Kami tanyakan, ‘boleh enggak saya dengan Dwi Yan beli sebagian saham?', yok, jadilah kesepakatan kami,” tambah Roy.

2. Perusahaan berpindah tangan

Roy Marten dan Dwi Yan terkejut ketika mengetahui perusahaan tersebut berpindah kepemilikan pada pria berinisial DC.

Padahal Herman Trisna sendiri selaku pemilik saham terbesar belum pernah menjual perusahaannya.

"Ternyata yang mengagetkan BBI sudah bukan punya Pak Herman. BBI dikuasai oleh yang namanya DC,” ungkap Roy.

Baca juga: Roy Marten Kaget Dituding Terlibat Tambang Ilegal, Padahal Baru Mau Beli Saham

3. Dugaan pemalsuan akta

Roy menjelaskan DCmerupakan mantan karyawan dan orang kepercayaan Herman Trisna. DC diduga telah memalsukan akta otentik PT BBI. Bahkan Herman juga dituding sebagai kontraktor bodong.

DC disebut sudah mengundurkan diri dari PT BBI pada 2012.

"Sumbernya adalah akta notarisnya yang sudah berubah itu. Ketika kami usut ternyata notarisnya juga sudah mengakui bahwa dia juga melakukan kesalahan kalau dia mengatakan Pak Herman hadir ketika rapat umum, padahal tidak pernah hadir,” tutur Roy.

“Tidak pernah ada penjualan saham dan pengalihan saham," tambahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com