JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Roy Marten mengaku dituding terlibat dalam illegal mining atau tambang ilegal di Jambi oleh PT Bumi Borneo Inti (BBI).
Namun, Roy Marten membantah tudingan tersebut.
Roy meluruskan bahwa dia dan rekan seprofesinya, Dwi Yan, hanya sebagai calon pembeli saham dari perusahaan tersebut.
Perusahaan itu kebetulan milik sahabatnya, Herman Trisna.
“Di sebelah saya Pak Herman Trisna dan Dwi Yan. Dari kami sudah puluhan tahun bersahabat dan puluhan tahun enggak ketemu,” kata Roy Marten saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).
“Jadi ketika ketemu 2021 ada beberapa urusan kerja sama karena saya tahu beliau punya tambang di Jambi. Kami tanyakan, ‘boleh enggak saya dengan Dwi Yan beli sebagian saham?', yok, jadi lah kesepakatan kami,” tambah Roy.
Namun ketika baru mulai mengetahui seluk beluk perusahaan itu, Roy Marten dibuat kaget lantaran perusahaan sudah berpindah nama kepemilikan ke orang berinisial DC.
Baca juga: Daftar Pemain Film 2045 Apa Ada Cinta?, Roy Marten hingga Yasmin Napper
Padahal Herman Trisna mengaku belum pernah menjual perusahaannya.
Bahkan Herman Trisna juga dituding sebagai kontraktor bodong.
“Ternyata yang mengagetkan BBI sudah bukan punya Pak Herman. BBI dikuasai oleh yang namanya Daniel Chandra (DC),” tutur Roy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.