Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deddy Corbuzier Protes soal Wawancara Fajar Sadboy di Televisi

Kompas.com - 18/01/2023, 19:12 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, nama Fajar Sadboy ramai dibicarakan lantaran gaya bertuturnya dalam membahasakan patah hati yang dia alami setelah ditinggal mantan kekasihnya.

Nama Fajar pun semakin dikenal orang lantaran sering muncul di FYP platform TikTok hingga diundang ke berbagai program televisi Tanah Air.

Namun, hal itu justru membuat Deddy Corbuzier tidak setuju. Deddy menganggap Fajar yang masih di bawah umur belum pantas hadir menjadi narasumber utama di program televisi Tanah Air.

Baca juga: Peserta Komcad Dinilai Pantas Dapat Pangkat Tituler Seperti Deddy Corbuzier

Deddy pun mempertanyakan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam memandang fenomena Fajar Sadboy.

"Pertanyaan saya, bukan masalah Fajar diundang ke sini apa enggak, bukan masalah Fajar ada di media sosial apa enggak, bukan masalah Fajar nangis-nangis beneran apa enggak, bikin quotes, mau pacaran umur 15 tahun, bukan itu. Pemasalahannya adalah dia pada saat ada TV, mana KPI?" kata Deddy Corbuzier dikutip dari akun @mastercorbuzier.

Meski begitu, pihak KPI sampai saat ini belum mengeluarkan pernyataan resminya untuk menjawab protes Deddy Corbuzier.

Baca juga: KPI Bicara Kasus KDRT Lesti Kejora hingga Sentil Prank Baim Wong

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Pramono.

"Kami belum bisa bicara terkait hal itu. Nanti ya, sedang disusun oleh tim Humas," kata Mulyo Hadi dihubungi Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

Hal serupa juga disampaikan oleh salah satu Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti.

"Nanti satu pintu ya, permasalahan ini akan dijawab oleh pak Ketua (Agung Suprio)," ujar Mimah dihubungi terpisah.

Baca juga: Sosok Fajar Sad Boy dan Quotes-nya yang Viral di Media Sosial

Protes yang dilayangkan Deddy Corbuzier berdasarkan Pasal 29 peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku dan Penyiaran (P3) yang berisi mengatur tentang anak-anak dan remaja sebagai narasumber.

Ada tiga poin yang memuat peraturan tentang anak-anak dan remaja sebagai narasumber di televisi:

A. Tidak boleh mewawancarai anak-anak dan atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti: kematian, perceraian, perselingkuhan orangtua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

Baca juga: Mendadak Viral, Ini Cerita Awal Mula Fajar Sad Boy Dikenal

B. Wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja yang menjadi narasumber.

C. Wajib menyamarkan identitas anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa dan/atau penegakan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Deddy Corbuzier, Ph.D (@mastercorbuzier)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com