JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Wendy Walters telah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Reza Arap, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 27 Oktober 2022.
Beberapa fakta pun diungkap oleh Humas PN Jakarta Utara, Tumpanuli Marbun.
Di antaranya, Wendy menyinggung harta dan perjanjian pra-nikah dalam gugatannya hingga kelanjutan mediasi. Berikut rangkuman Kompas.com.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara mencatat gugatan Wendy terdaftar nomor 712/Pdt.G/2022/PN Jkt. Utr.
Baca juga: Wendy Walters Bantah Gugat Cerai Reza Arap gara-gara Belum Mau Punya Anak
Dalam isi gugatan, Wendy menyinggung masalah harta dan perjanjian kawin.
Sidang perdana gugatan cerai Wendy terhadap Reza Arap bahkan sudah digelar pada Selasa, 15 November 2022.
Gugatan ini ternyata bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Reza Arap pernah mengajukan permohonan cerai terhadap Wendy.
"Gugatan ini sudah kedua kalinya. Dulu yang bertindak sebagai penggugat itu Reza, yang tergugat Wendy. Sedangkan saat ini sebaliknya," kata Tumpanuli Marbun saat ditemui di PN Jakarta Utara, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Wendy Walters dan Reza Arap Sudah Dua Kali Terlibat dalam Perkara Cerai
Gugatan Reza diketahui berhenti pada sidang perdana. Saat itu, Reza memutuskan melanjutkan pernikahannya dengan Wendy.
Selanjutnya, Wendy Walters dan Reza Arap dijadwalkan untuk menghadiri mediasi di PN Jakarta Utara pada 22 November 2022.
"Pelaksanaan mediasi penggugat dan tergugat itu tanggal 22 November 2022," ucap Tumpanuli Marbun.
Lewat mediasi, pengadilan berupaya mendamaikan Wendy dan Reza.
Baca juga: Wendy Walters dan Reza Arap Wajib Hadiri Mediasi Cerai, Pengadilan Upayakan Perdamaian
"Kalau tidak hadir dinyatakan gagal. Mediator yang ditunjuk bertugas bersungguh-sungguh menyelesaikan perkara agar keduanya berdamai," ujar Tumpanuli.
Tumpanuli menambahkan, dalam isi gugatan, Wendy menyinggung masalah harta dan perjanjian nikah.
"(Gugatan) Itu termasuk menyangkut masalah harta," ujar Tumpanuli Marbun.