"Saya sudah menemui Ayah Lesti Kejora. Saya menyampaikan bahwa bagaimana ayah bisa hadir, kami berharap hadir. Tapi beliau lagi ada kegiatan di luar kota, kalau tidak salah mengantarkan adiknya (Lesti) ke pesantren. Jadi mereka mempercayakan sepenuhnya kepada kami selaku kuasa hukum Dede," ungkap Sandy Arifin.
Baca juga: Minta Maaf kepada Mertua, Rizky Billar: Saya Gagal Mengemban Amanah yang Diberikan
3. Resmi berdamai
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy mengungkap bahwa mekanisme restorative justice telah ditempuh dalam perkara KDRT Billar.
Polisi telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
Sehingga, penyidikan untuk kasus itu dihentikan.
"Penanganan perkara saudari Lesti, kami selaku penyidik, telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami dalami yang dilaporkan oleh Lesti," ujar Kompol Irwandhy di Polres Jaksel.
Baca juga: Rizky Billar: Lesti, Terima Kasih Mau Terima Saya Kembali
Lesti Kejora awalnya melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan menyebutkan dugaan KDRT itu terjadi dua kali. Rizky Billar juga disebut selingkuh sehingga pertengkaran terjadi.
Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher dan tubuhnya sehingga dirawat di rumah sakit.
Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai diperiksa pada Rabu (12/10/2022).
Polisi menyebut sudah memiliki minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi hingga hasil visum Lesti.
Namun, pada Jumat (14/10/2022), Lesti Kejora telah mencabut laporannya tersebut dan keduanya sepakat berdamai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.