Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelukan dan Ciuman Perdamaian Rizky Billar untuk Lesti Kejora

Kompas.com - 19/10/2022, 11:28 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar dinyatakan telah selesai dan berakhir damai lewat jalur restorative justice.

Lesti dan Billar pun sudah menunjukkan kemesraan mereka saat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dalam pernyataannya, Rizky Billar meminta maaf kepada Lesti dan berterima kasih karena telah menerimanya sebagai suami lagi.

Berikut rangkuman Kompas.com:

Baca juga: Berdamai di Depan MUI, Lesti Kejora dan Rizky Billar Dapat Pesan Ini

1. SP3 dari pihak penyidik

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengungkap bahwa mekanisme restorative justice telah ditempuh dalam perkara KDRT Billar.

Sehingga penyidikan untuk kasus itu dihentikan dengan keluarnya surat SP3.

"Penanganan perkara saudari Lesti, kami selaku penyidik, telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami dalami yang dilaporkan oleh Lesti," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Irwandhy di Polres Jaksel, Selasa (18/10/2022) malam.

Baca juga: Berdamai di Depan MUI, Lesti Kejora dan Rizky Billar Dapat Pesan Ini

Dengan demikian, status tersangka yang disematkan terhadap Rizky Billar sebelumnya telah dihapuskan.

"Ya, kami nyatakan demikian (SP3). Seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021, kasus ini sudah selesai, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," lanjut Irwandhy.

2. Permintaan maaf Billar

Dengan mata berkaca-kaca, Billar meminta maaf kepada Lesti Kejora dan berterima kasih karena telah menerimanya lagi sebagai suami.

Baca juga: Rizky Billar: Lesti, Terima Kasih Mau Terima Saya Kembali

"Mungkin dari saya, pertama dari hati saya yang paling dalam, mohon maaf yang sebesar-besarnya. Terima kasih kepada istri saya karena masih mau menerima saya kembali, memberi saya kesempatan untuk belajar, berbenah menjadi kepala rumah tangga yang lebih baik lagi," kata Billar.

Sementara Lesti ingin menjadikan permasalahan KDRT yang pernah terjadi di keluarganya sebagai bahan pembelajaran.

"Ini pembelajaran bagi kami berdua ke depannya. Mohon maaf untuk masyarakat atas musibah keluarga saya. Mohon doanya, mudah-mudahan semoga ke depannya menjadi orang yang lebih baik," ucap Lesti.

Baca juga: Momen Lesti Kejora Cium Tangan dan Dipeluk Rizky Billar

3. Keputusan keluarga

Lesti menekankan, keputusan perdamaian mereka telah disetujui oleh keluarga besar.

"Mau bagaimana pun, orangtuaku. Jadi ini kan kesepakatan keluarga, dan keluarga besar memutuskan perdamaian ini," ucap Lesti.

Lesti yakin, Billar akan lebih baik menjadi suami dan ayah ke depannya.

"Salah satunya ialah saya yakin saya yakin dia menjadi ayah yang lebih baik, punya anak, Insya Allah menjadi ayah yang baik," tutur Lesti.

Baca juga: Lesti Kejora-Rizky Billar Kembali Datangi Polres Jaksel, Ada Apa?

4. Peluk dan cium Lesti

Pertama kalinya, Rizky Billar di hadapan publik memeluk dan mencium Lesti Kejora.

Lesti mencium tangan Billar, begitu pun sebaliknya.

Momen tersebut disaksikan juga oleh Sekjen MUI, pihak kepolisian, dan kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Pelukan yang diberikan Rizky Billar menegaskan bahwa permasalahan antara keduanya benar-benar telah berakhir damai.

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus KDRT Rizky Billar

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan menyebutkan dugaan KDRT itu terjadi dua kali. Rizky Billar juga disebut selingkuh sehingga pertengkaran terjadi.

Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher dan tubuhnya sehingga dirawat di rumah sakit.

Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai diperiksa pada Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Dirangkul Rizky Billar, Lesti Kejora: Alhamdulillah, Saya Baik

Polisi menyebut sudah memiliki minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi hingga hasil visum Lesti.

Rizky Billar telah dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Namun, pada Jumat (14/10/2022), Lesti Kejora telah mencabut laporannya tersebut dan keduanya sepakat berdamai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com