Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdamai di Depan MUI, Lesti Kejora dan Rizky Billar Dapat Pesan Ini

Kompas.com - 19/10/2022, 10:20 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Proses perdamaian pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan ikut disaksikan oleh Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Selatan, Ustaz Abdul Hadi, Selasa (18/10/2022).

Seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus, bahwa mereka telah melakukan pendampingan untuk Lesti dan Rizky Billar.

"Rangkaian-rangkaiannya kemarin kami telah melakukan pendampingan kepada saudari Lesti melalui P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)," ucap Irwandhy dikutip dari YouTube Cumicumi. 

"Dan pada malam hari ini kami bersama Sekjen MUI selaku tokoh agama, beliau melihat proses perdamaiannya seperti apa," lanjutnya.

Baca juga: Rizky Billar: Lesti, Terima Kasih Mau Terima Saya Kembali

Ustaz Abdul Hadi kemudian mengatakan telah memberikan nasihat kepada pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora.

"Kita tadi telah memberikan nasihat-nasihat kepada mas Rizky Billar dan juga mbak Lesti agar supaya amanah yang Allah berikan pada mereka berdua dapat dijaga dengan sebaik-baiknya," ucap Abdul hadi.

"Dan hal-hal kejadian yang pernah dilakukan harap diambil pelajaran untuk semuanya dan mudah-mudahan kedepannya keluarganya kita doakan menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warohmah," sambungnya.

Lebih lanjut Abdul Hadi juga menyampaikan agar apa yang terjadi pada Lesti Kejora dan Rizky Billar bisa menjadi pelajaran untuk semua orang.

Baca juga: Dirangkul Rizky Billar, Lesti Kejora: Alhamdulillah, Saya Baik

Sementara itu terkait proses perdamaian Rizky Billar dan Lesti Kejora, Irwandhy menyampaikan bahwa semua syarat restorative justice telah terpenuhi. Sehingga kasus KDRT Rizky Billar dinyatakan selesai.

"Alhamdulillah syarat materiil, formil yang diatur dalam perpol nomor 8 tahun 2021 terkait restorative justice sudah kami penuhi, dan Alhamdulillah sudah kami nyatakan selesai," tuturnya.

Polisi juga telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus itu usai Lesti Kejora mencabut laporannya.

Dengan demikian, status tersangka yang disematkan terhadap Rizky Billar sebelumnya telah dihapuskan.

"Ya, kami nyatakan demikian (SP3). Seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021, kasus ini sudah selesai, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," kata Irwandhy.

Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT setelah dilaporkan istrinya, Lesti Kejora pada 28 September 2022.

Dalam laporan ke polisi, Lesti bertengkar karena Billar ketahuan selingkuh. Keduanya bertengkar hingga Billar melakukan kekerasan terhadap Lesti.

Akibatnya, Lesti mengalami luka di leher dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, saat Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada (12/10/2022), Lesti datang ke Polres Jakarta Selatan untuk mencabut laporan.


(Penulis : Vincentius Mario/Editor : Dian Maharani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com