Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Perseteruan Hillary Brigitta Lasut dan Mamat Alkatiri soal Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 10/10/2022, 07:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, nama komika Mamat Alkatiri dan anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut tengah menjadi perbincangan.

Sebab, Hillary melalui kuasa hukumnya, Muhammad Fauzan Rahawarin, ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5054/X/2022/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Komika Mamat Alkatiri Minta Maaf pada Anggota DPR RI, Hillary Brigitta Lasut

Mamat Alkatiri disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Kronologi

Dalam dokumen yang diterima Kompas.com dan sudah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Mamat Alkatiri dilaporkan pada Senin (3/10/2022).

Pelaporan itu berawal dari Hillary Brigitta Lasut yang sedang menghadiri salah satu acara talk show.

Pada saat itu, Hillary Brigitta Lasut mendapatkan roasting dari Mamat Alkatiri.

Baca juga: [POPULER HYPE] Rizky Billar Diberhentikan | Lesti Kejora Dilempar Bola Biliar | Isi Roasting Mamat Alkatiri

"Dalam roasting tersebut, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut, korban merasa dicemarkan nama baiknya," bunyi keterangan dalam laporan tersebut.

Saat membuat laporan, ia menyertakan barang bukti berupa flashdisk rekaman video Mamat Alkatiri.

Isi roasting

Dalam unggahan Instagram Hillary Brigitta Lasut, dia memperlihatkan potongan video yang diduga mencemarkan nama baiknya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+