Terkhusus kepada pihak kepolisian, Baim dan Paula pun meminta maaf kepada pihak lantaran telah mencoreng institusi.
Baca juga: Perlukah Kita Memaafkan Baim Wong?
Kapolsek Kebayoran Lama, Febriman Sarlase, mengaku kecewa atas yang dilakukan Baim Wong dan Paula.
Oleh karenanya, perkara konten prank tersebut dilimpahkan pihaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Itu (konten prank) sangat disayangkan secara pribadi dan institusi, karena yang dilakukan itu untuk kepentingan konten pribadi dan dilakukan di institusi kepolisian," tutur Febriman.
"Baim dan Paula ini figur publik, jadi diambil alih oleh Polres Jakarta Selatan. Nanti sore akan ada kabar dari Polres, entah dibikin LP atau apa," lanjut Febriman.
Baca juga: Baim Wong dan Paula, KDRT Bukan untuk Guyonan...
Perkara konten prank Baim Wong tak berhenti di permintaan maaf saja.
Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan oleh organisasi masyarakat, Sahabat Polisi, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Baim Wong dan Paula dipolisikan akibat konten prank video KDRT yang diunggah ke kanal YouTube.
Baca juga: Ketika Konten Prank KDRT Baim Wong Dikecam Banyak Pihak ...
Baim dan Paula dijerat dengan pasal 220 KUHP yang terdaftar dalam nomor laporan LP/B/2386/X/ 2072/RIS.
Hal itu dibenarkan oleh AKP Nurma selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
“Sudah kami terima laporan dari saudara kita, Sahabat Polisi Indonesia. Kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank,” ucap AKP Nurma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.