Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Lesti Kejora Alami KDRT 2 Kali dalam Sehari

Kompas.com - 30/09/2022, 18:19 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan mengatakan, penyanyi Lesti Kejora mengalami dua kali kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari Rizky Billar dalam sehari.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 September 2022, di kediaman Lesti dan Billar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

“Kejadian ini berawal penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia menyatakan mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan suami korban atau pelapor,” ujar Zulpan di Polda Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

“Kemudian terjadi pertengkaran, dan ini terjadi dua kali kejadian pada hari itu,” lanjut Zulpan.

Baca juga: Kaget Lesti Kejora Alami KDRT, Reza D’Academy Ikut Bersedih

KDRT yang pertama dialami Lesti terjadi pada pukul 01.51 WIB dini hari.

“Di mana pada saat itu pelapor, Lesti Kejora menyampaikan ingin meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya dan ini membuat emosi terlapor, Muhammad Rizky kemudian melakukan kekerasan fisik,” kata Zulpan.

Zulpan mengatakan kekerasan fisik yang dilakukan Billar di kejadian pertama adalah mendorong lalu membanting Lesti ke kasur.

Billar juga mencekik Lesti dan membuat istrinya itu terjatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang kali.

Baca juga: Inul Daratista Tak Menyangka Lesti Kejora Jadi Korban Dugaan KDRT Rizky Billar

Kemudian, KDRT kedua kalinya yang dialami Lesti Kejora pada 28 September 2022 pukul 09.47 pagi.

“Di mana Saudara Muhammad Rizki melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membantingnya ke lantai, dan dilakukan berulang kembali,” ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan, akibat penganiayaan itu, Lesti mengalami sakit pada tangan, leher sebelah kiri, dan tubuh.

Lesti kemudian melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Respons Rizki DA Saat Tahu Lesti Kejora Laporkan KDRT

Zulpan mengatakan, sampai saat ini penyidik sudah memeriksa dua saksi atas dugaan kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora.

“Kemudian juga keterangan saksi yang sudah diperiksa ada dua orang, di antaranya adalah Saudari Novitasari selaku ART dan Saudari Firda sebagai karyawan Leslar Entertainment. Ini dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut,” ucap Zulpan.

Polisi juga sudah meminta Lesti Kejora untuk melakukan visum.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal berupa permintaan visum terhadap korban, yang mana hasil visum ini akan memperkuat terjadinya tindak pidana tersebut,” lanjut Zulpan.

Baca juga: Kuasa Hukum: Lesti Kejora Belum Bicara soal Cerai dari Rizky Billar

Zulpan mengatakan, apabila terbukti melakukan KDRT, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 15 juta.

“Ancaman hukumannya akibat perbuatan ini ada tiga bentuk, pertama kalau menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dnegan denda Rp 15 juta,” tutur Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com