Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramon Papana Buka Suara soal Merek Open Mic dan Klarifikasi Somasi Mo Sidik

Kompas.com - 27/08/2022, 09:28 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah komika yang tergabung dalam komunitas Stand Up Indonesia melayangkan terkait pembatalan merek Open Mic Indonesia.

Sebagai informasi, merek Open Mic Indonesia telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia (DJKI) sejak 2013 atas nama Ramon Papana.

Komika Adjis Doaibu sebagai ketua umum mengatakan, gugatan itu terpaksa dilayangkan karena menilai Open Mic adalah istilah umum dalam dunia hiburan yang sebenarnya hanya dimiliki publik.

Adjis menambahkan, pendaftaran merek "Open Mic" hanya akan mengganggu dan membatasi para komika yang ingin berkarya.

Baca juga: Ernest sampai Pandji Pragiwaksono Ajukan Pembatalan Merek Open Mic

Ramon Papana

Ramon Papana sebagai pemilik merek Open Mic akhirnya buka suara soal gugatan pembatalan tersebut.

Ramon menjelaskan, merek open mic ia daftarkan karena ingin memajukan industri stand up comedy Tanah Air.

"Saya daftarkan sudah 10 tahun yang lalu, selama itu memang saya bebaskan, saya disebutnya kan pelopor stand up Indonesia, banyak murid-murid saya, saya kepingin stand up comedy Indonesia itu berkembang," kata Ramon kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Patenkan Open Mic Indonesia, Siapa Ramon Papana?

Awalnya adalah merek SUCI

Awalnya Ramon mengaku menyuruh anaknya mendaftarkan merek SUCI.

Namun, merek tersebut ternyata telah dipakai oleh salah satu stasiun televisi nasional.

"Anak saya pergilah ke Kemenkumham, dia coba daftarkan SUCI, ciptaan Ramon Papana, ternyata ditolak karena sudah pernah didaftarkan. Saya enggak marah, enggak apa-apa," ucap Ramon.

Usai SUCI ditolak, Ramon kemudian mencari cara untuk mendaftarkan "dapur" stand up comedy, yakni open mic.

Baca juga: Ramon Papana Jelaskan Alasan Awal Daftarkan Merek Open Mic

"Kemudian saya iseng bilang, ketika kita diisengin, dirampok, dicuri orang, kita daftarkan dapurnya. Saya bilang stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic, jadi kalau stand up comedy didaftarkan ke Kemenkumham jadi merk, ya sudah saya daftarkan open mic," tutur Ramon.

"Pergilah anak saya ke kemenkumham dengan mendaftarkan open mic. Eh ternyata berhasil," lanjutnya.

Klarifikasi soal gugat Mo Sidik

Komika Mo Sidik mengaku sempat disomasi Rp 1 miliar oleh Ramon Papana karena memasukkan acara bernama Open Mic di pembukaan kafe barunya pada 2019.

Ramon Papana tidak membantah pernyataan Mo Sidik.

"Sepuluh tahun saya biarkan, banyak daerah yang bikin open mic, baru 3 sampai 4 tahun belakangan saya mensomasi," kata Ramon.

Baca juga: Tuntutan Rp 1 Miliar kepada Mo Sidik, Ramon Papana: Saya Somasi Kafe, Bukan Komika

Menurut Ramon, somasi itu bukan dilayangkan kepada komika, melainkan untuk kafe yang menggunakan open mic untuk tujuan komersil.

"Gugatan itu bukan kepada komika, bagaimanapun mereka tetap murid-murid saya, saya ingin mereka berkembang lewat open mic. Yang saya somasi adalah tindakan komersil seperti kafe, atau yang membuat open mic karena komersil, itu enggak boleh. Itu yang oleh lawyer-lawyer saya ditegur," ucap Ramon Papana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com