Komika Ernest Prakasa mengatakan "open mic" merupakan istilah umum di dunia stand-up comedy.
"Open mic itu istilah yang sangat umum ya. Jadi kalau open mic didaftarkan sebagai IP, ibaratnya ada orang yang mendaftarkan pentas seni atau festival jajanan gitu, sehingga pembuat acara serupa dipalak, disuruh bayar. Ini sama sekali enggak masuk akal," kata Ernest saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Pandji Pragiwaksono.
"Kenapa harus didaftarkan sebagai merek? Kenapa orang harus bayar Rp 1 miliar? Jadi itu yang kami harapkan supaya bisa dikembalikan kepada publik supaya publik bisa menggunakan kata itu lagi," ucap Pandji.
Baca juga: Mo Sidik Pernah Disomasi Rp 1 Miliar Usai Pakai Merek Open Mic
Komika Mo Sidik pernah mengalami kejadian yang menyesakkan gara-gara menggunakan istilah open mic.
Mo Sidik awalnya membuka kafe bernama Ketawa Comedy Club di daerah Jakarta Selatan. Di kafe tersebut dia membuat acara menggunakan istilah open mic.
Gara-gara itu dia mendapat somasi dari pihak pemilik merek tersebut.
"Kalau saya kena tahun 2019. Kebetulan buka comedy club namanya Ketawa Comedy Club di Antasari," kata Mo Sidik saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis.
Mo Sidik mengaku tak bisa tidur hingga sulit melawak usai disomasi.
"Ya, jadi kita ingin aman-aman saja, somasi Rp 1 miliar itu terus terang, dua tiga minggu saya enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.