Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Ikut Nikmati Uang Hasil Penipuan Olivia Nathania, Nia Daniaty: Saya Enggak Pernah

Kompas.com - 18/07/2022, 15:21 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyanyi Nia Daniaty tanggapi rumor beredar yang menyebut dirinya ikut menikmati uang hasil penipuan Olivia Nathania, putri kandungnya.

Seperti diketahui, Olivia Nathania atau Oi divonis tiga tahun kurungan penjara atas kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Nia yang kemudian dituding ikut mencicipi uang hasil putrinya menipu itu kini buka suara.

"Kalau denger sangat-sangat tidak enak," kata Nia dikutip dari YouTube Pagi Pagi Ambyar, Trans tv.

"Tidak pernah saya mau mencicipi ataupun tahu berapa ini, saya enggak pernah. Saya ya saya," lanjutnya.

Baca juga: Farhat Abbas Ungkit Nama Nia Daniaty, Kuasa Hukum Olivia Nathania: Move On Lah

Walaupun merasa tidak enak mendengar tudingan seperti itu, Nia tetap memilih untuk santai menanggapinya.

"Biarkan saya, itu kan menjadi pahala buat kita, tanaman buat di akhirat," tutur Nia.

"Biarkan sama yang ngomong itu dosa kita diambil, tapi kita tidak melakukan apa-apa, kita dikasih pahala, Alhamdulillah," sambungnya.

Nia kemudian mengungkap alasannya bisa bersikap begitu tenang menghadapi tudingan seperti itu.

Baginya hal ini bisa dia lakukan karena memang dia tidak terlibat apa pun dengan kasus anaknya.

Baca juga: Nia Daniaty Berhalangan Hadir sebagai Saksi Olivia Nathania di Kasus CPNS Bodong

"Saya tidak tahu dan tidak pernah tentunya yang dikatakan orang itu, jadi saya merasa diri saya enggak apa-apa, ya urusan saya ya saya, jalan aja, biarkan aja," ucap Nia.

"Terserah orang mau ngomong apa, apapun yang orang ngomong, buat saya Alhamdulillah, mereka punya mulut sendiri-sendiri, hak mereka ngomong, yang penting saya adalah saya," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya Oi divonis tiga tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Maret 2022.

Olivia Nathania secara sah melakukan tindak pidana penipuan sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Kasus penipuan Olivia Nathania alias Oi bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com