Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Lanjutan Ayu Thalia, Karyawan Showroom Jadi Saksi

Kompas.com - 16/07/2022, 10:35 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

Saksi membeberkan persepsinya tentang berita yang dia baca soal pengakuan Ayu Thalia atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Sean.

"Terkait berita penganiayaan, dia memahami Sean memang melukai Ayu Thalia sampai ke kakinya. Yang dia tangkap dari berita itu ya terjadi penganiayaan, Nicholas Sean melukai sampai ke kakinya. Jadi persepsinya itu. Pencemaran nama baiknya di situ," tutur Junanda.

"Itu poin pentingnya. Dia tahu dari berita aja. Dia enggak konfirmasi langsung ke saksi, korban dan lainnya," lanjutnya.

Baca juga: Nicholas Sean Bantah Ajak ke Hotel, Ayu Thalia Tantang Buka CCTV Hotel

Adapun Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, polisi menghentikan penyelidikan terhadap laporan Ayu Thalia karena tidak menemukan unsur pidana.

Sebaliknya laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 21 Juli 2022, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Nantinya, ada awak media yang bakal hadir sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com