Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Sebut Eks Sopir Nindy Ayunda Jadi Tulalit dan Trauma Usai Peristiwa Penyekapan

Kompas.com - 15/07/2022, 22:54 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, menjadi korban dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Laporan itu menyebutkan pada 11 Februari 2021 Sulaiman, yang matanya ditutup kain hitam, dipukul hingga ditendang pelaku.

Baca juga: Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi soal Penyekapan Sopir

"(Menggunakan) Dengan tangan saja, tangan kosong. Pakai alat (juga), enggak tahu alat apa. Karena, posisi saya kan, mata ditutup," ucap Sulaiman usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022).

Dia mengaku tidak mengetahui pelaku pemukulan pada saat itu karena matanya tertutup kain hitam.

Pada akhirnya dia mengetahui identitas pelaku dari orang lain yang berada di ruangan sama dan matanya tidak ditutup.

Sebagai informasi, orang yang mengetahui ini, kata kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid, bakal menjadi saksi dari kasus tersebut karena juga merupakan korban dari pelaku yang sama.

Masih dalam kesempatan yang sama, Fahmi mengungkapkan bahwa penyekapan tersebut terjadi selama 30 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com