Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Karyawan Showroom Mobil dalam Kasus Ayu Thalia yang Dilaporkan Nicholas Sean

Kompas.com - 15/07/2022, 13:02 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu karyawan Prestige (showroom mobil) hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, hari ini, Kamis (14/7/2022).

Sebagai informasi, Ayu Thalia menjadi terdakwa dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh putra Basuki Thahja Purnama, Nicholas Sean.

Beberapa keterangan diungkap olehnya, yakni soal akun Instagram Ayu Thalia dan persepsinya terhadap pemberitaan dugaan penganiayaan Ayu yang dijadikan barang bukti oleh Nicholas Sean.

Berikut rangkuman Kompas.com.

Akun Instagram Ayu Thalia

Dalam keterangannya, saksi membenarkan bahwa akun @thata_anma adalah Instagram Ayu Thalia.

Baca juga: Sidang Ayu Thalia Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi

Akun tersebut diduga digunakan oleh Ayu Thalia mengunggah beberapa foto luka di badannya yang diklaim merupakan hasil perbuatan Sean.

"Berdasarkan keterangannya, dia membenarkan bahwa akun Instagram @thata_anma adalah akun Instagram milik Ayu Thalia. Dia mengonfirmasi itu, jadi membenarkan," kata Junanda Wahid saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Unggahan di akun Ayu Thalia dan beberapa pemberitaan media massa kemudian diambil oleh Nicholas Sean sebagai barang bukti untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

Soal persepsi berita

Saksi yang bekerja di showriom mobil milik Rudy Salim itu juga membeberkan persepsinya tentang berita yang dia baca soal pengakuan Ayu Thalia atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Sean.

Berita tersebut kemudian dijadikan bukti oleh pihak Sean untuk melaporkan Ayu Thalia.

Baca juga: Bantahan Nicholas Sean soal Pergi ke Hotel dan Ayu Thalia Tantang Lihat CCTV

"Terkait berita penganiayaan, dia memahami Sean memang melukai Ayu Thalia sampai ke kakinya. Yang dia tangkap dari berita itu ya terjadi penganiayaan, Nicholas Sean melukai sampai ke kakinya. Jadi persepsinya itu. Pencemaran nama baiknya di situ," tutur Junanda.

"Itu poin pentingnya. Dia tahu dari berita aja. Dia enggak konfirmasi langsung ke saksi, korban dan lainnya," lanjutnya.

Sidang selanjutnya

Sidang selanjutnya akan digelar pada 21 Juli 2022, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Nantinya, ada awak media yang bakal hadir sebagai saksi.

Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Baca juga: Kuasa Hukum Ayu Thalia Sebut Laporan Nicholas Sean soal Pencemaran Nama Baik Tidak Tepat

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Dia mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Nicholas Sean Bantah Ajak ke Hotel, Ayu Thalia Tantang Buka CCTV Hotel

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com