Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Medina Zein Dijemput Paksa di Kediamannya hingga Resmi Ditahan

Kompas.com - 08/07/2022, 11:09 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

"Mereka ini semua men-support Medina dan Lukman agar bersatu dan menghadapi proses hukum ini dengan baik," lanjut Razman.

Baca juga: Medina Zein Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Klaim Keluarga Azhari Beri Dukungan

Medina Zein ditahan

Usai dijenput paksa, Medina Zein kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait laporan penyanyi Uci Flowdea atas dugaan pengancaman berisi kekerasan lewat media sosial.

Hal itu diungkap oleh Denny Wicaksono, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Berdasarkan nota pendapat JPU, akhirnya kami sependapat bahwa tersangka atas nama Medina Zein kami tahan selama 20 hari ke depan," tutur Denny Wicaksono kepada awak media, Kamis.

"Kami titipkan di Rutan Polda Metro Jaya, sampai secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Denny lagi.

Baca juga: Medina Zein Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Sebagai informasi, Medina Zein dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha dengan alasan sakit.

Oleh karenanya, pihak penyidik mengambil upaya penjemputan paksa terhadap Medina Zein.

Kasus Medina Zein berawal dari laporan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporannya tercacat dengan nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Baca juga: Deretan Kasus yang Menjerat Medina Zein

Di lain kasus, berkas perkara dugaan pengancaman dengan tersangka Medina Zein telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibuat oleh penyanyi Uci Flowdea atas dugaan pengancaman yang dilakukan Medina.

Uci Flowdea mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.

Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022 dan disangkakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

Baca juga: Medina Zein Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com