Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER HYPE] Dewi Perssik Cerai | Nikita Mirzani Lapor Propam | Tamara Bleszynski Bicara Kasus Penggelapan Aset

Kompas.com - 23/06/2022, 07:01 WIB
Kistyarini

Editor

Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.

"Sudah, sudah kita terima (SPDP)," tegas Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi? sebagai tapi terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," ucap Rezkinil Jusar lagi.

Selengkapnya baca di sini.

4. Nikita Mirzani laporkan polisi ke Propam Polri

Aktris Nikita Mirzani menyambangi Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri pada Rabu (22/6/2022) hari ini.

Nikita datang bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bacmid untuk melanjutkan pengaduan terkait polisi dari Polresta Serang Kota yang mendatangi rumahnya pada Rabu, 15 Juni 2022, dini hari.

“Membuat aduan, mohon perlindungan kepada Kadiv Propam, seperti apa nanti saya sampaikan setelah kita buat pengaduan secara resmi. Ada beberapa poin nanti kami sampaikan,” ujar Fahmi di Propam Polri, Rabu (22/6/2022).

Selengkapnya baca di sini.

5. Istri Didi Kempot kini berjualan nasi goreng

Istri ketiga Didi Kempot, Yan Vellia membenarkan bahwa kini dia berjualan nasi goreng.

Yan berjualan nasi goreng bukan karena kekurangan uang, terlebih royalti dari karya-karya Didi Kempot masih terus berjalan.

"Sebenarnya saya ditinggali Mas Didi itu luar biasa, dari kedua putra putri kami dan materi juga enggak sedikit," ucap Yan dikutip dari tayangan Pagi Pagi Ambyar Trans TV.

Selengkapnya baca di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com