Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotel Warisan Dijadikan Jaminan Utang, Tamara Bleszynski Sebut 19 Tahun Tak Dilibatkan Mengurus

Kompas.com - 22/06/2022, 19:22 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tamara Bleszynski lapor polisi terkait kasus penggelapan aset properti.

Diketahui, aset tersebut berupa hotel bernama Hotel Bukit Indah Puncak yang terletak di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat.

Tamara Bleszynski awalnya mendapatkan warisan dari orangtuanya berupa saham sebesar 20 persen dari hotel itu.

Namun, selama 19 tahun berjalan, Tamara Bleszynski mengaku tidak mendapatkan haknya di hotel tersebut.

“Tanggal 6 Desember 2021 Tamara buat laporan polisi melalui kuasa hukumnya atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus perusahan PT Hotel Bukit Indah Puncak," kata kuasa hukum Tamara, Djohansyah dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Tamara Bleszynski Menangis Jelaskan soal Laporan Dugaan Penggelapan Aset

"Dugaan tersebut setelah kami dalami teliti sebagai tim kuasa hukum, 19 tahun Tamara tak pernah diundang , tidak pernah dilibatkan,” ujar Djohansyah lagi

Lebih lanjut, Tamara Bleszynski justru mendapatkan surat utang hotel dan membuatnya bingung.

“Pada suatu hari, datang pengurus hotel ke rumah Tamara di Bali untuk menandatangani surat pinjaman, surat utang,” tutur Djohansyah.

“Tamara merasa ini ada yang salah, kenapa surat utang dengan jaminan sertifikat hotel yang nilainya berkali-kali lipat dengan pinjaman. Berdasarkan dari situ, Tamara membuat pemikiran untuk membentuk tim hukum,” kata Djohansyah lagi.

Sementara itu, Tamara Bleszynski terlihat tidak dapat menahan air matanya saat berbicara mengenai kasus yang dialaminya.

Baca juga: Tamara Bleszynski Laporkan 3 Orang atas Dugaan Penggelapan Aset Warisan Orangtuanya

Tamara Bleszynski mengaku bingung sampai akhirnya melapor ke Polda Jawa Barat.

“Saya sebenernya ingin menyelesaikan masalah ini baik-baik. Tapi saya sudah tidak ada apalagi. Saya berusaha yang terbaik malah diginiin terus,” ucap Tamara Bleszynski dengan suara bergetar.

Laporan Tamara Bleszynski tertuang dalam nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.

Diketahui, pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.

Sebelumnya, pada Oktober tahun lalu, Tamara Bleszynski sempat mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah yang membelitnya tersebut.

Baca juga: 3 Fakta Tamara Bleszynski Lapor Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Aset

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com