Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akun Facebook Diretas, Kevin Hillers Lapor Polisi

Kompas.com - 18/06/2022, 06:23 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kevin Hillers menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Kevin Hillers yang ditemani kuasa hukumnya, Deka Saragih dan Denny Aliandu, melaporkan terkait akun facebook yang diretas atau dugaan illegal access.

Laporan Kevin Hillers tertuang dalam nomor laporan LB/B/3002/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Kevin Hillers Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

“Hari ini pertama kuasa hukum membuat laporan. Kronologi pertama kali HP hilang di salah satu klinik kecantikan di daerah Mangga Besar,” kata Kevin Hillers usai laporan di Polda Metro Jaya, Jumat.

Kemudian sejak telepon genggam tersebut hilang, akun Facebook milik Kevin Hillers tak bisa diakses.

“Sejak itu dari bulan April sampai tadi saat kami konsultasi di SPKT, salah satu media sosial Pak Kevin yang dilakukan ilegal akses tidak bisa lagi diakses,” ucap Deka Saragih.

Baca juga: Mantan Kekasih Kevin Hillers Mengaku Dicekik

“Terlapor dalam lidik. Bukti mengarah ke seseorang, ada lah, tapi karena sudah berjalan ke kepolisian kami serahkan seluruhnya ke kepolisian,” ucap Deka lagi.

Selebihnya Deka belum bisa membeberkan pihak yang mereka curigai.

“Karena ini sangat luas sekali, mohon maaf karena sudah lapor polisi jadi kami patuh lah, bahwa kami akan menyampaikan ke teman media sesuai bukti laporan,” tutur Deka.

Kevin Hillers melaporkan atas Pasal 30 Ayat (3) JO Pasal 46 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com