Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iko Uwais Janji Hadiri Pemeriksaan Hari Ini di Polres Bekasi

Kompas.com - 17/06/2022, 15:02 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi memanggil kembali aktor laga Iko Uwais atas laporan dugaan kasus pengeroyokan ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (17/6/2022) hari ini .

Ini adalah panggilan kedua pihak kepolisian untuk Iko Uwais. Sebelumnya, pada Selasa (14/6/2022) Iko tidak hadir di panggilan pertama.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki memastikan, Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah akan memenuhi panggilan pihak kepolisian.

“Ini kita melakukan pemanggilan yang kedua terhadap saudara IU dan F. Kami panggil hari kedua hari ini dan rencananya sesuai konfirmasi dengan penyidik dan Kasatreskrim akan hadir (IU dan F) nanti ya,” ujar Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Selain Iko Uwais, Ada 8 yang Mengaku Korban Rudi Desainer Interior

Hengki mengatakan, Iko Uwais dan Firmansyah sudah mengkonfirmasi bahwa akan hadir selepas bakda Magrib.

“Iya sesuai apa yang disampaikan Kasatreskrim kami, sesuai hari ini yang bersangkutan akan datang lepas Maghrib nanti,” ucap Hengki.

Hengki mengatakan, pihak penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua tersebut kepada Iko Uwais dan Firmansyah pada Selasa (14/6/2022) lalu.

Ia mengatakan, pemanggilan jadi lebih cepat agar kasus tersebut segera selesai.

“Dari dua hari yang lalu (mengirim surat pemanggilan kedua) kemarin itu hari Selasa,” kata Hengki.

Baca juga: Ketika Iko Uwais dan Rudi Saling Lapor Polisi...

“Karena kami ingin memproses permasalahan ini dengan cepat supaya tidak menimbulkan hal-hal terutama dari pelapor maupun siapapun berperkara. Kami ingin cepat beproses pada penegakkan hukum yang ada,” lanjut Hengki.

Hengki berharap kehadiran Iko Uwais dan Firmansyah. Jika tidak hadir tanpa alasan yang jelas maka pihak kepolisian tidak segan-segan menjemput yang bersangkutan untuk datang ke Mapolres Metro Bekasi.

“Mekanismenya ada. Kalau tak datang lagi kita jemput. Ada aturannya. Ketika tidak hadir dengan tidak ada alasan yang jelas itu ada mekanismenya diatur undang-undang,” tutur Hengki.

Adapun pemanggilan tersebut merupakan buntut dari dugaan kasus pengeroyokan yang dilakukan Iko dan Firmansyah kepada Rudi.

Baca juga: [POPULER HYPE] Marshanda soal Tumor Payudara yang Diidapnya | Tiara Marleen Tersangka | Iko Uwais Buka Suara dan Laporkan Balik

Bintang film Mile 22 itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pengeroyokan. Rudi melaporkan Iko Uwais atas dugaan pengeroyokan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com