Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Seruni Purnamasari soal Tutup Akses Ronal Surapradja Bertemu Buah Hati

Kompas.com - 16/06/2022, 16:05 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Seruni Purnamasari, Abdul Hamim Jauzie mengatakan, kliennya tidak menutup akses untuk Ronal Surapradja bertemu anaknya.

Pernyataan ini merupakan bantahan Seruni Purnamasari karena sebelumnya pihak Ronal Surapradja mengaku kesulitan bertemu anak.

"Tidak menutup akses selagi anaknya mau. (Tapi) informasi yang saya peroleh, anaknya keberatan (bertemu Ronal)," ucap Abdul saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).

Abdul tidak mengetahui alasan kedua anak kliennya itu keberatan bertemu dengan Ronal.

Baca juga: Seruni Purnamasari Ajukan Gugatan Hak Asuh Anak dan Harta Gana Gini terhadap Ronal Surapradja

"Ayahnya pernah datang ke sekolah, dia tidak nyaman. Bahkan, mohon maaf, anaknya juga mau sekolahnya homeschooling gara-gara peristiwa itu," ucap Abdul.

Di sisi lain, Abdul menyebut kedua anak Seruni Purnamasari dan Ronal Surapradja berencana mengembalikan barang yang pernah diberikan ayahnya.

"Bahkan, beberapa properti yang diberikan Pak Ronal, anaknya mau ganti. Misalnya, laptop. Saya menyarankan diganti saja. Terbukti saat mendapat informasi, dia datang ke sekolah, anaknya tidak nyaman," ungkap Abdul.

Diberitakan sebelumnya, Ronal Surapradja mengajukan permohonan cerai terhadap Seruni Purnamasari pada 21 Maret 2022.

Baca juga: Ronal Surapradja Hadirkan Orangtua Sebagai Saksi di Sidang Perceraiannya

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menegaskan, Ronal Surapradja hanya ingin cerai dan tidak mempersoalkan hak asuh anak maupun harta gana-gini.

Adapun Ronal Surapradja menikah dengan Seruni Purnamasari pada 25 Mei 2008 setelah berpacaran selama lima tahun.

Dari pernikahannya, Ronal Surapradja dan Seruni sejauh ini telah dikaruniai dua anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com