Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iko Uwais Berhalangan Hadir di Polres Bekasi, Minta Pemeriksaan Ditunda

Kompas.com - 14/06/2022, 13:33 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas dugaan penganiayaan di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (14/6/2022) pagi.

Namun menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Iko Uwais dan Firmansyah berhalangan hadir untuk pemeriksaan tersebut.

“Dari kasus laporan tersebut penyidik atau Kasatreskrim bersama penyidiknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau korban sendiri sudah melakukan visum termasuk dua orang saksi lainnya,” ujar Hengki di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Kronologi Dugaan Penganiayaan Versi Iko Uwais, Laporkan Balik Rudi

“Terhadap terlapor IU dan F rencana pemeriksaan. (Namun) nanti Sore pengacara akan datang ke sini bahwa bersangkutan belum bisa hadir karena ada kegiatan sehingga di-schedule kembali untuk pemeriksaan IU maupun F,” lanjut Hengki.

Hengki mengatakan, Iko Uwais tidak hadir dalam pemeriksaan karena ada kegiatan lain. Karena itu Iko Uwais minta pemeriksaannya tersebut untuk ditunda.

“Masih ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan, katanya akan dijadwalkan ulang bersama pengacaranya. Pengacaranya sudah datang, biar kita tunggu,” ucap Hengki.

Baca juga: Iko Uwais Jelaskan Dugaan Tidak Bayar Biaya Jasa Desain Interior Senilai Rp 150 Juta

Hengki mengatakan, Iko Uwais akan dijadwalkan kembali untuk diperiksa dalam waktu dekat ini.

“Secepatnya kita akan koordinasikan lagi dengan pihak pengacara terlapor yang akan kita akan periksa secepatnya,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Iko Uwais dilaporkan oleh seorang pria bernama Rudi ke Polres Bekasi pada Sabtu (11/6/2022).

Baca juga: 4 Fakta Iko Uwais Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penganiayaan

Bintang film Mile 22 itu dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan. Rudi melaporkan Iko Uwais atas dugaan penganiayaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Namun pada Senin (13/6/2022) malam, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro
Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com