Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teddy Pardiyana Adukan Rizky Febian ke Bareskrim Polri, Meminta Hak dan Menuntut Rp 500 Juta

Kompas.com - 28/05/2022, 07:48 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana kembali muncul di hadapan publik dengan mengadukan penyanyi Rizky Febian ke Bareskrim Polri pada Jumat (27/5/2022).

Diwakili kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, Teddy Pardiyana mengadukan Rizky Febian atas dugaan penguasaan aset tanpa izin.

Aset tersebut berupa indekos 32 pintu yang berlokasi di samping Telkom University, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kompas.com merangkum beberapa hal yang disampaikan Wati Trisnawati sebagai berikut:

1. Masih tahap aduan dan bukan laporan

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati mengklaim bahwa kliennya baru tahap mengadukan Rizky Febian ke Bareskrim Polri atas dugaan penguasaan aset tanpa izin.

“Saat ini masih dalam proses pengaduan adanya dugaan tindak pidana penguasaan aset milik kami, yaitu pak Teddy, tanpa izin," ucap Wati Trisnawati, di Bareskrim Polri, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Teddy Pardiyana Adukan Rizky Febian ke Bareskrim atas Dugaan Penguasaan Aset Tanpa Izin

“Belum, jadi tahapannya itu sebelum laporan, pengaduan dulu. Karena kami berharap ada itikad baik dari mereka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," tutur Wati Trisnawati.

Wati berujar bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik dari Rizky Febian atas masalah tersebut.

“Yang diadukan anak-anak dari almarhumah Bunda Lina. Masih dugaan itu RF dan kawan-kawan," ungkap Wati Trisnawati.

2. Penguasaan aset diduga usai mendiang Lina Jubaedah meninggal dunia

Wati menduga penguasaan aset yang dilakukan Rizky Febian terjadi setelah Lina Jubaedah meninggal dunia.

Padahal, Wati mengatakan bahwa aset tersebut milik Teddy Pardiyana yang dibeli secara patungan dengan mendiang Lina Jubaedah.

“Pada dasarnya itu aset adalah milik Pak Teddy Pardiyana karena diperoleh sebelum menikah dengan almarhum. Ada buktinya berupa kuitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat dikuasai oleh pak Teddy," ucap Wati.

Baca juga: Teddy Pardiyana Tuntut Rizky Febian Rp 500 Juta atas Dugaan Penguasaan Aset Tanpa Izin

Lebih lanjut, menurutnya, penguasaan aset itu sudah dilakukan selama dua tahun.

“Menurut informasi dari Pak Teddy semenjak almarhum meninggal dunia, berarti hampir dua tahun semenjak almarhum meninggal dunia, hasil dikuasai dari pihak mereka," tutur Wati lagi.

3. Dibeli seharga Rp 2 miliar

Wati mengatakan bahwa indekos 32 pintu itu dibeli Teddy Pardiyana secara patungan dengan Lina Jubaedah seharga Rp 2 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com