Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/05/2022, 20:52 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Aktor Rezky Adhitya akhirnya buka suara tentang status anak dari Wenny Ariani yang selama ini disebut sebagai anak kandungnya.

Didampingi istrinya, Citra Kirana, serta pengacaranya, Ana Sofa Yuking, Rezky mengungkap kesediannya melakukan tes DNA.

Menurut Rezky, sebelum muncul putusan dari Pengadilan Tinggi Banten, dirinya sudah sejak lama menawarkan diri, secara sukarela melakukan tes DNA.

Baca juga: Kronologi Rezky Adhitya Diputuskan sebagai Ayah Biologis dari Anak Wenny Ariani

"Saya di sini ingin memberitahukan bahwa setelah keputusan kemenangan saya di Pengadilan Negeri, saya langsung berkoordinasi dengan pihak penggugat melalui pengacara saya yang menyampaikan bahwa saya bersedia untuk tes DNA dengan Naira," kata Rezky dikutip dari YouTube Ciky Citra Rezky.

"Ini semua saya lakukan atas dasar kemanusiaan dan juga untuk memutus keraguan saya atas hubungan hukum saya dengan Naira," lanjutnya.

Tapi sayang, niat Rezky itu justru direspons dengan hal yang membuatnya justru terkejut.

Tak mau menjelaskan secara langsung, Rezky menunjuk pengacaranya tentang apa yang menjadi permintaan pihak penggugat saat itu hingga menghalangi mereka melakukan tes DNA.

"Selama ini terkesan seakan-akan klien kami tidak mau melakukan tes DNA itu sesuatu yang tidak benar, justru kami sudah menawarkan tes DNA namun tidak terlaksana sampai hari ini," kata Ana.

Baca juga: Citra Kirana: Saya Menerima Semua Masa Lalu Rezky Adhitya

"Dikarenakan pada pertemuan itu pihak penggugat menyampaikan penawaran yang menurut ukuran kami sangat mencederai rasa keadilan bagi anak dibawah umur yang bernama Naira," lanjut Ana.

Lebih lanjut Ana menceritakan hal yang dimaksud mencederai rasa keadilan bagi Naira itu.

"Jadi pada saat itu pihak penggugat melalui pengacaranya menyampaikan penawaran jual putus, sungguh ini menurut kami mengagetkan pada waktu itu, tapi kami tetap tidak menutup kemungkinan untuk terjadi negosiasi," jelas Ana.

"Tapi terus terang kata-kata jual putus waktu itu menurut ukuran kami sangat bertentangan dengan apa yang selalu selama ini disampaikan pihak penggugat di media, di mana semata-mata untuk kepentingan Naira, semata-mata untuk status hukum Naira," imbuhnya.

Untuk diketahui, awal gugatan Wenny muncul di bulan Juni 2021. Saat itu Wenny menuntut ganti rugi Rp 17,5 miliar pada Rezky. Tapi menegaskan bukan itu prioritas utamanya.

Wenny saat itu hanya ingin putrinya mendapat pengakuan dan tanggung jawab dari Rezky.

Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang pada Februari 2022 memutuskan untuk menolak gugatan Wenny, di mana kemudian Wenny mengajukan banding dan dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Banten yang memutuskan Rezky Adhitya sebagai ayah biologis Naira.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com